POJOKSATU.id, JAKARTA— Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menolak usulan pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disampaikan oleh anggota DPR RI.

Alih-alih dibubarkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja malah menyarankan agar kinerja DKPP dievaluasi. Salah satu yang jadi perhatian serius adalah perbaikan hukum beracara.

"Saya kira kita perlu memperbaiki proses beracara, atau proses posmateri dalam beracara. Ini perlu kita bahas dan diskusikan di Rancangan Undang-Undang Pemilu ke depan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor DKPP RI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga: Bus ALS Kecelakaan Maut di Turunan Bukittinggi-Padang Panjang, Sopir Sempat Teriak Takbir Berkali-kali

Sebelum ada DKPP, Bagja menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah memiliki divisi etik. Namun kinerja divisi etik tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Berangkat dari keresahan tersebut, maka dibentuklah DKPP atas inisiasi sejumlah pihak melibatkan organisasi non-pemerintah yang concern terhadap isu kepemiluan.

"Oleh sebab itu dibentuklah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tandasnya.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi, Tegaskan Lagi Soal WISUDA BERBAYAR, HARUS Hentikan Pungutan TAK WAJAR, DOWNLOAD Surat Edaran RESMI, Terbaru Ada 9 Gerakan Sekolah

Diketahui, adapun usulan pembubaran DKPP disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Bawaslu, dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Irawan sebelumnya menilai DKPP tidak bekerja maksimal saat Pemilu sehingga lebih baik dibubarkan.

"Kalau nanti memang keberadaan DKPP dianggap mengganggu ketentraman penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, Bapak tadi mengusulkan, bubarkan saja DKPP. Saya kira juga, saya setuju, Pak. Setuju," kata Heddy dalam rapat kerja tersebut, Senin.***