POJOKSATU.ID - Wacana penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali muncul dan langsung memantik perdebatan publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, kembali mengusulkan agar SIM tak perlu lagi diperpanjang setiap lima tahun.
Tetapi cukup diterbitkan sekali dan berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saya minta, saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP.
Baca Juga: Banjir Seleher di Sumbar, Pria Rela Nyawa Taruhannya Demi Selamatkan Kucing Kucingnya
Cukup sekali saja,” ujar Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Gedung DPR RI, Kamis 27 November 2025.
Menurut Sudding, biaya perpanjangan SIM dianggap hanya menambah beban masyarakat.
Apalagi, katanya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan SIM tidak signifikan untuk negara.
“Daripada membebani masyarakat, lalu PNBP-nya juga tidak signifikan, sudah cukup. Diberlakukan seumur hidup saja,” ujar Sudding, dikutip dari Tirto, 28 November 2025.
Wacana SIM seumur hidup bukan hal baru. Pada tahun 2018, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah mewacanakannya.
Sudding sendiri juga mengusulkan hal yang sama pada 2024.
Namun pemerintah dan Polri kala itu menilai SIM adalah dokumen kompetensi yang harus dievaluasi secara rutin demi keamanan berkendara.
Kini, wacana tersebut kembali digulirkan dalam konteks beban ekonomi masyarakat yang masih terasa berat.
“Ketika ada pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat patuh terhadap lalu lintas,” lanjut Sudding.
Menyebut bahwa fokus seharusnya pada edukasi dan penertiban, bukan perpanjangan administratif.
Menanggapi usulan itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa institusinya saat ini justru sedang memperkuat digitalisasi.
Untuk mempermudah perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.
Namun Agus menegaskan bahwa kompetensi mengemudi tetap menjadi hal yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Kompetensi ini penting sekali. Baik itu aspek praktik maupun teori, semuanya harus dilalui karena ini menyangkut keselamatan berkendara,” kata Agus.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Polri pada dasarnya melihat SIM bukan sekadar kartu identitas.
Baca Juga: MK Tutup Pintu Constituent Recall! Usulan Mahasiswa Ditolak, Dominasi Parpol Tetap Kuasai PAW
Tetapi lisensi kompetensi yang harus terus diperbarui seiring berkembangnya kondisi lalu lintas dan kemampuan pengendara.
Usulan agar SIM berlaku seumur hidup juga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam uji materi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, MK menolak gugatan agar SIM tidak lagi memiliki batas masa berlaku.
Dengan begitu, secara regulasi, penerapan SIM seumur hidup masih bertentangan dengan putusan MK dan memerlukan revisi UU.
Wacana SIM seumur hidup langsung memicu reaksi beragam di publik.
Sebagian warga menganggap kebijakan itu akan sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang merasa terbebani biaya perpanjangan.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat keselamatan jalan menilai usulan itu terlalu populis dan mengabaikan aspek keamanan.
Banyak kecelakaan lalu lintas, kata mereka, terjadi karena pengemudi tidak lagi mampu secara fisik atau mental.
Yang seharusnya terdeteksi saat proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Tahap Substantif PPG Calon Guru 2025 Hampir Dirilis Persiapan Wawancara Sudah Harus Dimulai
Hingga kini, pemerintah belum memberikan sinyal bahwa usulan DPR ini akan dilanjutkan.
Korlantas Polri tetap berpegang pada prinsip kompetensi berkendara, sementara MK sudah menolak wacana serupa.
Namun mengingat desakan DPR terus berulang, wacana SIM seumur hidup tampaknya tidak akan berhenti di meja rapat begitu saja.
Kini bola panas berada di tangan pemerintah dan Polri.
Apakah akan membuka diskusi lanjutan atau tetap mempertahankan mekanisme SIM lima tahunan.***




