POJOKSATU.id, KETUA Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis merespon video Ustaz Yusuf Mansur. Di mana ulama 48 tahun itu viral membuka jasa doa online melalui siaran langsung di akun media sosial (medsos).
Cholis Nafis memberikan tanggapannya soal aksi Ustaz Yusuf Mansur tersebut di akun X-nya @cholilnafis, Senin, 13 Oktober 2025.
Dia menjelaskan doa itu inti ibadah. Dia memastikan hanya doa yang dapat mengubah takdir manusia.
"Makanya salat sebagai tiang agama itu makna etimologinya adalah doa. Allah SWT. memerintah hambanya agar berdoa dan akan mengabulkan semua permintaan asal terpenuhi syarat sbg hamba beriman dan beramal saleh," tuturnya.
Baca Juga: Resmi, Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib 2027, Pemerintah Siapkan Guru Hadapi Era Global
Kemudian, dia mengungkapkan hukum doa dengan menerima bayaran secara rinci. Bahkan, tidak boleh ada patokan harga apalagi membanderol dengan nilai yang tinggi.
Dia memastikan meminta uang dengan nilai wah untuk doa adalah bagian dari perbuatam tercela.
"A. Menerima upah atas jasa kirim doa, atau Al-Fatihah adalah boleh sesuai kemampuan pemberi. Meminta upah secara berlebihan atas jasa kirim doa atau Al-Fatihah ialah perbuatan tercela dalam Islam," tulisnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan para ustaz untuk tidak melakukan hal tersebut dan mengingatkan norma dalam berdakwah.
Baca Juga: Profesi LC Makin Viral dan Rawan Maksiat, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
"Kepada asatidz menghimbau agar tidak meminta apalagi dengan tarif fantastis yang tercela menurut syariat, akal sehat, dan norma kepantasan sosial dalam berdakwah dan menyampaikan ajaran Islam," etgasnya.
"Pripsipnya: tidak meminta dan tidak memasang tarif dakwah dan tidak menolak perhargaan orang," tutupnya.
Sebelumnya, ayah Wirda Mansur itu terekam video saat siaran langsung mengajak para penonton untuk berdonasi dengan nominal beragam.
Ia menyebut, setiap doa yang dipanjatkan akan diamini oleh dirinya bersama sekira 500 penonton yang turut menyaksikan siaran itu.
Baca Juga: Jangan Tertipu Slip Gaji, Ini Bedanya Gaji Pokok, Lembur dan Insentif yang Wajib Kamu Tahu
“Rp50 ribu boleh, seribu pakai PayTren boleh lho,” ujar Yusuf Mansur dalam video yang ramai beredar sejak Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menanggapi salah satu penonton yang berdonasi sebesar Rp2 juta dan kemudian menanyakan apakah ada yang ingin memberikan donasi dengan jumlah lebih besar.
“Belum ada yang Rp10 juta ini? Rp10 juta, Rp20 juta saya Fatihah khusus nih. Bismillah di-Fatihah-in sama 500 orang, yang Rp10 juta, besok Senin eksekusi. Bismillah atas nama orang tua dan keluarga,” ucapnya.
Potongan video siaran langsung Yusuf Mansur tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan. Banyak warganet yang mengkritik tindakan itu karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan tanggapan MUI soal aksi Ustaz Yusuf Mansur ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan serupa dari pihak lainnya. ***



