POJOKSATU.ID - Nama Hakim Eko Aryanto sempat menjadi sorotan publik usai menangani kasus Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Terbaru, Hakim Eko Aryanto dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan juru bicara Mahkamah Agung Yanto.

Baca Juga: Kinerjanya sebagai Anggota Dewan Disorot usai Pamer Momen Kebersamaan dengan Fuji, Verrell Bramasta : Sebagai WNI, Boleh kan Kami Bahagia?

Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 jabatan di wilayah pengadilan tinggi, salah satunya Eko Aryanto.

"Iya benar," kata Yanto kepada awak media, dikutip Senin (12/5/2025).

Untuk diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia dan nama Eko Aryanto masuk daftar hakim yang dimutasi.

Baca Juga: Duel Klasik, GAGALKAN Kudeta Lavani, Bhayangkara JUARA, Pertahankan Gelar Juara Proliga 2025, Surabaya Samator NAIK PODIUM Juara Ketiga

Sebelumnya, Eko merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Eko Aryanto sendiri merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama.

Eko kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Baca Juga: Sedih Dihujat Gegara Liburan ke Eropa Bareng Justin Hubner Tanpa Putrinya, Jennifer Coppen Tegaskan Tak Mudah Jadi Single Mother

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Luthfianisa Putri Karlina: Dokter Gigi, Wakil Bupati Garut dan Calon Menantu Gubernur Jawa Barat

Namun demikian, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. ***