POJOKSATU.id - Lukman Doloksaribu ternyata sempat sembunyi setelah video ujaran kebencian yang ia buat dan unggah viral di media sosial.

Selanjutnya, Lukman Doloksaribu diminta oleh keluarganya untuk menyerahan diri ke Polres Toba.

Hal itu diungkap Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin 27 November 2023 siang.

Baca Juga: Roy Suryo Usul Adakan Tema Soal Debat Capres- Cawapres Soal Ijazah Palsu, Netizen : Ide Bagus

Agung menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya bekerjasama dengan Polda Papua Barat.

Pasalnya, Lukman terdaftar sebagai warga yang beralamat di Jalan Madukoro, Klasaman, Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.

"Kami kerja sama dengan Polda Papua Barat karena penggunggah ini memiliki alamat di sana, di Sorong," kata Agung.

Baca Juga: Komitmen Polda Sultra Usut Tuntas Kasus Dugaan Penembakan Oknum Tewaskan Dua Nelayan

Karena adanya pemberitaan yang viral, Lukman lantas diminta oleh keluarganya untuk menyerahkan diri.

Agung menjelaskan, keluarga Lukman sendiri mengetahui tentang ramainya pemberitaan ujaran kebencian yang dilakukan Lukman.

Karena itu keluarganya mendesak Lukman mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Grand Final Duta Wisata, Vicky Shu Bakal Hibur Masyarakat Kendari

"(Minggu) sore harinya diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba," beber dia.

Agung memastikan bahwa polisi akan melakukan proses hukum terhadap Lukman Doloksaribu.

"Ujaran kebencian ini harus dilakukan penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Agung juga menyatakan bahwa penyidik sudah menetapkan Lukman Doloksaribu sebagai tersangka ujaran kebencian.

Baca Juga: Ganjar Janji Jika Jadi Presiden Akan Naikin Gaji Guru Sampai Rp30 Juta, Sandiga Uno: Kita Dukung all Out

"Kami menahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," tuturnya.

Disampaikan juga bahwa sampai sejauh ini penyidik sudah memeriksa 5 orang saksi.

Penyidik juga sudah menyita HP Lukman serta akun snackvideo yang digunakan untuk mengunggah video ujaran kebencian.

Baca Juga: Atiqah Hasiholan Ajak Warga Sumut Saksikan Film 'Tulang Belulang Tulang', Berkisah Tentang Keluarga dengan Latar Belakang Indahnya Danau Toba

Atas perbuatannya, Lukman Doloksaribu dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian.

"Kita harapkan penyidik bisa menyelesaikan pemberkasannya dalam waktu singkat," tuturnya.

Baca Juga: Chindo Trending, MasterChef Indonesia Dituding Tidak Fair Tentukan Pemenang, Netizen Anggap Kiki Lebih Pantas Juara dari Belinda

Untuk proses tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli.

Diantaranya saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli lainnya yang diperlukan untuk proses penyidikan.

Baca Juga: Kena Mental usai Dihujat Netizen Gegara Konten Prank Chandrika Chika, Billy Syahputra Berniat Mundur dari Dunia Entertainmen

Agung berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap tenang serta menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

"Kita harapkan masyarakat bisa memahami bahwa proses hukum sedang berlangsung terhadap yang bersangkutan."

Baca Juga: Mantap Berhijab, Zaskia Gotik : Neng, Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik

"Kita akan tegakkan hukum ini sebagaimana aturan yang berlaku," tandas Agung.***