POJOKSATU.id, JAKARTA - Persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa, AG (15), berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi yakni ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam Hatala; saksi N; saksi R; dan Saksi RJ.
Kelima saksi tersebut diambil keterangannya usai Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi terdakwa anak, AG, dalam putusan sela yang dibacakan pukul 09.00 WIB.
"Tadi dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, menolak eksepsi terdakwa AG," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin (3/4/2023).
"Kelima saksi sudah memberikan keterangan dan sudah digali oleh hakim," kata Mellisa.
Mellisa menilai, ditolaknya eksepsi itu lantaran nota keberatan yang disampaikan tidak relevan. Hakim menilai, AG tidak bisa lari begitu saja dari kasus penganiayaan itu karena diperlukan kesaksiannya.
BACA : Hakim Sri Wahyuni Tolak Eksepsi Agnes Pacar Mario Dandy, Didakwa 3 Pasal Berlapis Maksimal 12 Tahun
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," terang Mellisa.
Seperti diketahui, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).
Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," bunyi pasal tersebut. (fandi/pojoksatu)



