POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menetapkan status hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank Pemda Jabar.

Terbaru, RK belum bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan.

Meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK, Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo menegaskan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dipastikan akan dilakukan untuk mengkonfirmasi semua barang bukti yang telah disita dari penggeledahan rumahnya.

Tak hanya RK, semua nama yang diduga ada hubungan dengan perkara korupsi Bank Pemda Jabar pun akan diperiksa.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pemda Jabar.

Baca Juga: 3 Bulan Hilang di Papua, Keluarga Iptu Tomi Marbun Singgung Perintah KSAD yang Tak Dijalankan

Diantaranya yang sudah terungkap yakni Direktur Utama Yudi Renaldi atau YR dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK sekaligus Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto atau WH.

Sementara tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan atau IAD.

Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Express Suhendrik atau S dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sofan Jay Kusuma atau SJK.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu.***