POJOKSATU.ID – Kasus oknum Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabid DPMPTSP) Minahasa Utara (Minut) kian memanas.

Seperti diketahui, Jefry Rondonuwu selaku Kabid DPMPTSP Minut belum lama ini ramai diperbincangkan publik.

Sebab, dirinya diketahui tersandung dalam kasus pelecehan hingga nyaris rudapaksa seorang terapis spa wanita.

Baca Juga: Tampang Jefry Rondonuwu, Oknum Kabid DPMPTSP Minahasa Utara Dilengserkan Gegara Lecehkan Terapis Spa

Oleh karena itu, kini Jefry Rondonuwu dicopot dari jabatannya usai terbukti sebagai pelaku yang lecehkan korban.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media manadopost.jawapos.com pada Jumat (14/2/2025).

Dalam artikelnya, Jefry diketahui tidak lagi menyandang jabatan sebagai Kabid DPMPTSP Minut.

Baca Juga: Profil Jefry Rondonuwu, Oknum Kabid DPMPTSP Minahasa Utara Dilengserkan Gegara Lecehkan Terapis Spa

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk.

Katuuk menuturkan bahwa pemberhentian ini guna sterilisasi pemerintahan dari praktik yang bertentangan dengan norma.

“Ya, benar, beliau telah dinonaktifkan sementara. Tim Kode Etik akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Bupati,” ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Jefry Rondonuwu, Oknum Kabid DPMPTSP Minahasa Utara Lecehkan Terapis Spa

Diketahui, kasus ini mencuat usai beredar sebuah video yang memperlihatkan tindakan bengis Kabid DPMPTSP Minut.

Dikarenakan, dalam rekaman tersebut tampak jelas sosok Jefry tengah berupaya rudapaksa seorang terapis spa.

Alih-alih demikian, video tindak asusila yang beredar ini justru dibantah langsung oleh Kabid DPMPTSP Minut.

Baca Juga: Belum Dapat Petunjuk Terkait Sosok Raja Kecil. Bahlil : Aku Dzikir Dululah, Biar Ketahuan

Di mana, hal ini dibantah Jefry usai dirinya telah dilaporkan oleh korban yang tidak terima dilecehkan.

Bukan main, korban yang melaporkan kasus pelecehan tersebut ke pihak kepolisian justru diserang balik.

Yang mana, terapis spa itu diketahui dilaporkan kembali oleh Jefry atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Berkah Dermawan

“Oknum berinisial JR, yang melaporkan balik MR (43) ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” jelas dikutip dari portal Pojoksatu.id.

“Laporan ini muncul setelah video yang diduga menunjukkan pelecehan oleh JR terhadap MR beredar di media sosial,” lanjutnya. ***