POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Menpora Roy Suryo dan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, tak ditahan Kejari Jaksel usai pelimpahan tahap II.

Roy mengucapkan terima kasih pada dokter Tifa karena terus berjuang bersamanya, sementara dokter Tifa malah mengucapkan terima kasih pada Presiden Prabowo.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy Suryo di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Baca Juga: Dijamin Keluarga, Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sementara itu, dr Tifa malah berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan tak menyinggung Roy Suryo.

"Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata dia.

Sementara kuasa hukum Tifa dan Roy, Refly Harun memberikan tanggapan berbeda terkait tak ditahannya dua kliennya.

"Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," kata Refly Harun kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Baca Juga: Roy Suryo dan Tifa akan Dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan, Besok Dilimpahkan ke Jaksa

Refly menjamin kliennya siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar. Dia juga menjamin Roy dan Tifa tidak akan melarikan diri.

"Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan, tapi dengan catatan tadi ya apakah ini tindak pidana atau bukan," jelas dia.

Refly juga menyebut klien mereka memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya, serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa klien mereka merupakan orang yang baik.

“Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi," ungkapnya.***