POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa (2/12/2025).

Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yang saat ini memasuki fase pendalaman keterangan sejumlah tokoh penting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa surat pemanggilan telah dikirim dan Ridwan Kamil dijadwalkan hadir hari ini.

Baca Juga: Cek Jadwal Resmi SPMT PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Tanggal Penting yang Wajib Diketahu, Agar Tidak Ketinggalan Infonya!

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas RK sebagai Gubernur Jawa Barat pada masa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Benar, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” ujar Budi dalam keterangannya. dikutip pojoksatu.id dari (kompas.com)

Ia menambahkan bahwa penyidik meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan lengkap terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Pemanggilan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung.

Baca Juga: Transparansi Anggaran Dana BOS Masih Gelap, Kabarnya Beberapa Sekolah Diperiksa APH Tapi Masih Gelap

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen serta barang bukti yang dapat mendukung penyidikan.

Dari lokasi, KPK menyita sejumlah perangkat elektronik serta satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini sendiri sudah menyeret lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Sumut Masih Berduka, Viral Warga Malah Party Gila-Gilaan di Sumbar, Netizen Sebut Kok Tega?

KPK menetapkan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto, sebagai dua pejabat inti yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selain pejabat internal BJB, sejumlah pihak swasta juga dijerat sebagai tersangka, antara lain pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan.

Kemudian pengendali BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

Baca Juga: Ikut Tren Boleh, Hilang Karakter Jangan! Tips UMKM Bertahan dan Berkembang di Perubahan Pasar yang Cepat

Menurut penyidik KPK, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Angka tersebut berasal dari anggaran pengadaan iklan yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya serta adanya indikasi penggelembungan biaya melalui kerja sama pihak ketiga.

KPK masih mendalami alur kerja sama antara Bank BJB dan sejumlah perusahaan periklanan, termasuk mekanisme penunjukan, realisasi anggaran, serta kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Resmi Disahkan! Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Tapi Gaji Rp250 Ribu Jadi Sorotan, Begini Penjelasannya

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dianggap penting untuk melengkapi konstruksi perkara, mengingat proyek iklan itu berlangsung pada masa ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Meski demikian, hingga saat ini RK belum berstatus tersangka dan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan hari ini dinilai menjadi salah satu titik penting dalam upaya KPK menuntaskan kasus yang sudah bergulir sejak awal 2025 tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan! Banyak PPPK Terancam Dirumahkan Akibat Tekanan Fiskal Daerah, Waspada Gelombang Ketidakpastian Kerja!

Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan ini, termasuk apakah akan membuka fakta baru atau mengarah pada tahapan penetapan tersangka tambahan dalam waktu dekat.***