POJOKSATU.id, JAKARTA-- Usai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/3/2025), Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi acara retret kepala daerah yang dilaporkan ke KPK.
Menurut Mensesneg, sah-sah saja kalau acara retret kepala daerah ini dilaporkan ke KPK. Dan itu adalah hak dari koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Namun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan bahwa pelaksanaan retret sudah berjalan sesuai aturan.
"Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," ujarnya, Senin.
Baca Juga: Tayangkan Video Klip Musik dengan Adegan Merokok, Dua Program Televisi Swasta Ini Disanksi KPI
Isu lain yang disorot dalam dugaan korupsi retreat adalah penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret.
Perusahan itu diduga diurus oleh kader Partai Gerindra, di mana Prabowo merupakan ketuanya.
Dalam komentarnya, Prasetyo memastikan proses penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retreat setelah melalui proses tender.
"Iya dong (melalui tender)," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyampaikan laporan ke KPK pada Jumat (28/2/2025) sebagai bentuk keberatan terhadap mekanisme pengadaan dan pembiayaan acara tersebut.
Baca Juga: Pertamina Berharap Masih Jadi Andalan Warga RI, Bakal Evaluasi Besar-besaran Bisnis dan Operasional
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan acara retret kepala daerah ke KPK lantaran dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang turut menjadi salah satu pelapor, menegaskan bahwa retreat kepala daerah ini diduga melanggar ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan adanya kejanggalan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara retreat. PT LTI ini merupakan perusahaan baru.
Baca Juga: Pertama Ngantor, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Tugas Pemerintah sebagai Pelayan Masyarakat
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu yang seharusnya dilakukan secara terbuka," ujar Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Sementara Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan karena sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retret.
Annisa juga menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan retret.
"Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana, gitu kan," ujar Annisa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/2/2025).***




