POJOKSATU.id, JAKARTA – Sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan atau kericuhan yang terjadi di Jakarta dari Kamis malam 27 Agustus 2026 hingga Jumat dinihari (28/8).

Kerusuhan dari massa yang tak jelas pecah di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8) malam usai massa asli AMPB membubarkan diri pada Kamis sore.

Dalam jumpa pers, Jumat (28/8), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut dari hasil penyidikan ratusan orang berdasarkan alat bukti dan saksi yang mereka miliki, mereka menetapkan 45 orang sebagai tersangka kerusuhan.

Baca Juga: Polisi Amankan 322 Orang Terkait Demo 27 Agustus, Sebanyak 160 Orang Kategori Anak-anak

Selain itu, mereka juga mengelompokkan para perusuh ini dalam enam kategori atau klaster berbeda.

Klaster pertama yakni terkait anak-anak di bawah umur 18 tahun. Iman menyebut proses penyidikan terhadap klaster ini diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO sebanyak 153 anak.

Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun.

“Di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/8).

Klaster kedua yakni pelaku perusuhan. Iman menjelaskan total ada 91 orang yang diperiksa terkait aksi kerusuhan di depan gedung DPR/MPR.

Selanjutnya klaster ketiga terkait perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.

Dalam klaster ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang ditangkap.

Baca Juga: Harga Tiket BIGBANG Jakarta 2027 Mulai Rp1,55 Juta, Ini Jadwal Presale

Klaster keempat, Iman menyebut berkaitan dengan senjata tajam yang dibawa saat aksi. Ia menjelaskan ada tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam di lokasi.

Dan dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang mereka periksa dalam proses penyidikan, saat ini mereka sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Iman mengatakan pihaknya juga menemukan kelompok yang masuk dalam klaster penggerak dan pembiayaan aksi kerusuhan.

Klaster terakhir atau klaster keenam yakni perekrut massa. Ia mengaku menemukan fakta hukum adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," tuturnya.

"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," imbuhnya.

Iman mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.***