POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas menyusul rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Purbaya memastikan akan melakukan rotasi terhadap 50 pegawai Kemenkeu dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.
Kebijakan rotasi tersebut disampaikan Purbaya saat berada di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Ia menyebutkan, rotasi awal akan menyasar sekitar 50 pegawai dan mulai dijalankan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, langkah ini merupakan respons cepat pemerintah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pengelola keuangan negara.
Purbaya menegaskan, pegawai Kemenkeu yang terseret OTT KPK tidak akan langsung menjalankan tugas seperti biasa.
Mereka akan dinonaktifkan sementara dan ditempatkan di unit pusat tanpa diberikan penugasan strategis.
Proses ini dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan hukum yang sedang berjalan.
“Jika nantinya terbukti bersalah secara hukum, maka pegawai tersebut akan diberhentikan,” tegas Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari Instagram @tirtoid.
Baca Juga: Tol Pejagan–Pemalang Masuk Proyek Besar 2026, Rekonstruksi Beton Kaku Demi Keamanan Pengendara
Ia menekankan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun, terlebih di sektor perpajakan yang bersentuhan langsung dengan penerimaan negara.
Langkah rotasi ini tak bisa dilepaskan dari sejumlah OTT KPK yang terjadi belakangan.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Kalimantan Selatan, di mana KPK menangkap tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Mereka diduga terlibat dalam pengurusan restitusi pajak yang bermasalah.
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di KPP Madya Jakarta Utara.
Baca Juga: Audit ASN di Jayapura! Pejabat Malas Terancam Dimutasi tau Ditendang ke Uji Kompetensi Maret 2026
Dalam operasi tersebut, lima pegawai pajak diamankan terkait dugaan pengaturan pemeriksaan pajak terhadap perusahaan PT Wanatiara Persada.
Rentetan kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap potensi celah korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Purbaya menyatakan, rotasi pegawai bukan hanya bersifat reaktif terhadap kasus hukum, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Kemenkeu.
Ia menilai, rotasi diperlukan untuk memutus mata rantai praktik tidak sehat yang bisa terjadi akibat relasi kerja terlalu lama di satu posisi.
Selain rotasi, Kemenkeu juga akan memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Purbaya menegaskan, reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dengan kebijakan ini, Purbaya berharap kepercayaan publik terhadap Kemenkeu dapat kembali diperkuat.
Ia menegaskan bahwa integritas aparatur menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan negara.***




