POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan melaporkan empat majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis 10 tahun di kasus laptop Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyebut akan melaporkan empat anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini ke KY pada Senin (6/7/2026) atau besok.

“Betul,” kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).

Dodi mengatakan, tim kuasa hukum akan melamporkan empat dari lima hakim yang mengadili perkara Nadiem Makarim.

Baca Juga: Pengendara Kawasaki Hijau Diburu Polisi, Tampar Intimidasi Pemotor di Jalan Raya Jagakarsa Jaksel

“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujarnya.

Dodi menduga, keempat hakim membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam bahkan pernah hingga pukul 00.20 WIB.

Padahal, kata dia, terdakwa dalam kondisi sakit keras, termasuk pada bulan Ramadhan yang seharusnya dibatasi sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga: Media Asing Soroti Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Dari AFP hingga Reuters Angkat Dampaknya

Kemudian, ia menilai pertimbangan putusan ditemukan memiliki kemiripan signifikan dengan Replik JPU, dan berdasarkan hasil pengecekan, terdeteksi 41 persen (sampling 11 dari 20 halaman) menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Dia mengatakan, dalam Putusan Majelis menggunakan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non yang telah lama ditolak keberlakuannya secara mutlak oleh para guru besar hukum pidana karena jangkauannya yang terlalu luas (regressus ad infinitum).

Lalu, dalam putusan Majelis Hakim mengabaikan keterangan Saksi Roni Dwi Susanto dan Saksi Eko Rinaldo mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM ini telah diperiksa di bawah sumpah, bahkan menyatakan dalam putusan bahwa hal tersebut “tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan”.

Terakhir, dalam Putusan Majelis mengabaikan 2 Laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2024 yang menyatakan nihil kemahalan harga, serta keterangan Ahli Dr Agung Firman Sampurna dan Affidavit Gatot Supiartono yang mengkritik metodologi perhitungan kerugian negara dalam LHA BPKP 2025.***