POJOKSATU.id, JAKARTA— Pakar Komunikasi Sosial Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Rusdin Tahir, menyatakan keyakinannya institusi militer akan menangani kasus penyiraman air keras aktivis Kontras secara transparan dan adil.

Terkait mundurnya Kabais Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Rusdin Tahir menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang komandan dalam struktur militer.

“Dalam tradisi militer di berbagai negara, tidak ada anak buah yang sepenuhnya disalahkan. Komandan tetap memikul tanggung jawab moral atas apa yang terjadi di bawah kendalinya,” tegasnya, Sabtu (28/3).

“Saya yakin nama besar institusi tidak akan dipertaruhkan. TNI akan memproses perkara ini secara terbuka, adil, dan tuntas,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Minta Panglima TNI Hentikan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya di Menteng

Publik tidak perlu responsif dalam menyikapi langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang mundur dari jabatannya di tengah pengusutan kasus teror air keras.

Pakar komunikasi sosial politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Rusdin Tahir menyesalkan, langkah tersebut disertai adanya narasi "cuci tangan".

Sebab, menurutnya, fakta hukum masih terus didalami oleh Puspom TNI.

"Dari sudut pandang akademik, situasi demikian patut dikritisi, karena dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum teruji secara memadai,” ujar Rusdin kepada wartawan, Sabtu 28 Maret 2026.

Baca Juga: Kabais TNI Mendadak Diganti Imbas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ia menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap penyampaian opini di ruang publik.

Menurutnya, kesimpulan yang terburu-buru dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum terungkap secara utuh, termasuk terkait kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Lebih lanjut, Rusdin mengutip keterangan Puspom TNI yang menyebutkan bahwa keempat tersangka berasal dari Denma BAIS (Detasemen Markas), yang secara fungsi lebih berperan dalam pelayanan internal komandan, bukan unit operasional intelijen.

“Dari posisi dan tugasnya, tidak serta-merta bisa disimpulkan sebagai operasi institusional. Bisa saja ini tindakan pribadi oknum, namun kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” katanya.***