POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional memperketat standar operasional prosedur Program Makan Bergizi Gratis.
Menyusul insiden kecelakaan mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut menjadi peringatan serius terkait aspek keselamatan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Salah satu kebijakan baru yang ditegaskan BGN adalah pembatasan area pengantaran makanan MBG.
Ke depan, kendaraan pengantar makanan dilarang masuk ke dalam lingkungan sekolah dan hanya diperbolehkan berhenti di luar pagar sekolah.
Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar.
Baca Juga: HEBAT! 33 ASN Jawa Tengah Raih Abdi Nagari Award 2025, Sekda Tekankan Inovasi Layanan Publik
"Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” ujar Nanik, dikutip dari Kompas, 14 Desember 2025.
Menurut Nanik, kebijakan ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan dan siswa di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan MBG.
Baca Juga: Korban Meninggal Lebih 1000 Orang, Aceh 415 Jiwa, Sumut 349 Jiwa, Sumbar 242 Jiwa, Hilang 217 Orang
Selain pengaturan area pengantaran, BGN juga memperketat syarat sopir pengantar MBG.
Nanik menegaskan bahwa sopir pengantar wajib merupakan pengemudi profesional, bukan sopir cabutan atau individu yang tidak berpengalaman mengemudikan kendaraan.
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A. Dia harus benar-benar menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sebagai sopir,” tegas Nanik.
Lebih lanjut, ia menyebut sopir pengantar MBG harus memahami medan, rute distribusi, serta kondisi lalu lintas di sekitar sekolah.
Tidak hanya itu, aspek kepribadian dan kesehatan juga menjadi perhatian serius.
Sopir wajib berkepribadian baik, tidak memiliki riwayat kasus narkoba, serta berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Nanik juga mengingatkan mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak mengabaikan standar keselamatan demi menekan biaya operasional.
Nanik menegaskan, Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena mau bayar murah lalu main cabut saja.
Baca Juga: Outsourcing Dinilai Berbahaya Pasca Honorer Dihapus, Akademisi Unsoed Beri Peringatan Keras
"Kalau sampai terjadi kejadian, saya akan merekomendasikan SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Selain sopir, tanggung jawab pengawasan juga dibebankan kepada Kepala SPPG.
Nanik menekankan bahwa Kepala SPPG wajib mengatur jam kerja dan memastikan distribusi MBG berjalan sesuai prosedur.
Setiap proses perekrutan hingga penggantian sopir pengantar MBG harus sepengetahuan dan persetujuan Kepala SPPG.
BGN menegaskan bahwa SOP terkait pengantaran MBG bersifat wajib dan tidak dapat ditawar. Pelanggaran terhadap prosedur keselamatan akan berdampak serius.
“Kalau SOP tidak dipatuhi dan terjadi insiden fatal, bukan hanya sopir yang bertanggung jawab," ujar nanik, dikutip dari Kompas, 14 Desember 2025.
Menurut Nanik, Operasional SPPG bisa di-suspend, dan Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan.
Dengan memperketat standar operasional prosedur Program Makan Bergizi Gratis.
BGN berharap insiden serupa tidak terulang dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan aman, tertib, serta benar-benar melindungi keselamatan peserta didik.***




