POJOKSATU.id – Pernyataan tegas Natalius Pigai di hadapan Komisi XIII DPR RI yang mengharamkan pemberian uang dari staf kembali bergema dan memunculkan perhatian besar publik.
Setelah ucapannya viral, sorotan kemudian mengarah pada catatan harta kekayaan Pigai yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pernyataan Pigai sebelumnya mengejutkan ruang rapat.
Baca Juga: Kemenhut! Pengumuman Seleksi Calon Penerima Tugas Belajar S2 dan S3 Kementerian Kehutanan!
“Saya Haramkan Staf Memberi Saya Uang,” ujarnya lantang. Ia kemudian menegaskan kembali sikapnya di forum resmi tersebut.
“Saya satu-satunya menteri, sejauh yang saya pahami, saya haramkan pemberian uang dari staf ke saya. Dan itu sudah saya buktikan selama satu setengah tahun saya jadi menteri,” ungkapnya dikutip pojoksatu.id dari netralnews 2/2/2026.
Setelah pernyataan itu ramai dibahas, POJOKSATU menelusuri data kekayaan Pigai yang diberitakan media kredibel.
Baca Juga: INFO KOMCAD! 4.000 ASN Jakarta Akan Menjalani Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan
Berdasarkan laporan LHKPN yang dikutip POJOKSATU dari Antara News, total harta Pigai berada di kisaran Rp4,37 hingga Rp4,77 miliar.
Menariknya, dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya tanah atau bangunan atas nama Pigai sesuatu yang jarang ditemukan pada pejabat negara.
Masih berdasarkan laporan yang sama, harta Pigai didominasi instrumen keuangan.
Baca Juga: Gugatan Ditolak, Polemik Meledak! MK Tegaskan Negara Tak Akui Nikah Beda Agama
Ia memiliki surat berharga senilai Rp2 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, kendaraan pribadi yang tercatat antara lain Honda CR-V tahun 2011 dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Media kredibel lain seperti IDX Channel, yang turut mengutip LHKPN KPK, juga mencatat besaran kekayaan Pigai berada pada angka yang relatif sama.
Struktur kekayaan ini memperlihatkan tidak adanya aset fisik besar, melainkan dominasi aset likuid dan investasi formal.
Kombinasi antara sikap antigratifikasi Pigai dan laporan kekayaannya yang tidak menampilkan gaya hidup mewah membuat isu ini terus menjadi bahan pembicaraan publik.
Baca Juga: Kemenhut! Pengumuman Seleksi Calon Penerima Tugas Belajar S2 dan S3 Kementerian Kehutanan!
Banyak pihak menilai transparansi Pigai patut dicatat di tengah sorotan terhadap integritas pejabat negara.***




