POJOKSATU.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas jet pribadi saat menjalankan tugas dinas.
Pelaporan tersebut dilakukan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Jet pribadi itu digunakan Nasaruddin ketika menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan, langkah melapor ke KPK merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai penyelenggara negara.
Menurut Nasaruddin, transparansi adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Ia ingin memberi contoh kepada jajaran di Kementerian Agama agar setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan segera dilaporkan.
Baca Juga: Niat Bangunkan Warga untuk Sahur, Pikap Bermuatan Sound dan Genset Terbakar, Rugi Puluhan Juta
“Ini bagian dari menjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap fasilitas yang berpotensi menjadi gratifikasi harus dilaporkan,” ujarnya.
Terkait alasan penggunaan jet pribadi, Nasaruddin menjelaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi pertimbangan utama.
Ia berangkat ke Sulawesi Selatan pada malam hari, sementara penerbangan komersial sudah tidak tersedia.
Baca Juga: Musafir di Bulan Ramadan, Lebih Utama Puasa atau Berbuka? Ini Penjelasannya
“Tidak ada pesawat lagi malam itu, sementara besok paginya saya harus kembali untuk persiapan sidang isbat,” jelasnya.
Sidang isbat merupakan agenda penting penetapan awal bulan hijriah yang membutuhkan kehadiran Menteri Agama di Jakarta.
Karena jadwal yang padat, ia memilih menggunakan fasilitas yang disiapkan oleh pihak pengundang.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyebut penggunaan jet pribadi merupakan inisiatif dari pihak penyelenggara kegiatan, yakni Oesman Sapta Odang.
Seluruh moda transportasi disebut telah disiapkan agar Menteri Agama dapat menghadiri peresmian Balai Sarkiah yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Dari PETI ke Pertanian, Wahyudin Ubah Wajah Kalongliud Jadi Desa Lumbung Harapan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyambut baik langkah pelaporan tersebut. Menurutnya, pelaporan gratifikasi merupakan langkah mitigasi awal untuk mencegah potensi pelanggaran.
KPK akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut sebelum menentukan status fasilitas jet pribadi itu, apakah menjadi milik negara atau tetap pada penerima.
Proses penetapan akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap penggunaan fasilitas oleh pejabat negara.
Langkah proaktif pelaporan ke KPK dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.***




