POJOKSATU.id, JAKARTA—Usai publik banyak melakukan protes terkait pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul terkait bantuan bencana, Gus Ipul seolah melakukan klarifikasi.
Menurutnya, pengumpulan bantuan kepada korban bencana tak perlu izin Kemensos. Pernyataan terbaru ini bertolak belakang dengan pernyataan dia sebelumnya yang perlu izin jika mau mengumpul bantuan.
Menurutnya, bantuan kemanusiaan yang membutuhkan kecepatan harus bisa langsung diberikan oleh lembaga, komunitas, maupun perorangan.
Baca Juga: Menteri Sosial Gus Ipul Menambah Panjang Kontroversi Pejabat di Tengah Derita Banjir Sumatera
“Silakan saja dilakukan. Tidak perlu izin dulu kalau memang memerlukan kecepatan karena mau membantu keluarga korban atau masyarakat yang mendesak memerlukan bantuan,” kata Gus Ipul ketika meninjau penyaluran bantuan di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025).
Namun Gus Ipul menegaskan setelah kegiatan penggalangan bantuan selesai, diharapkan bisa mengurus izin dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Kita tidak menghambat, boleh, ndak ada masalah. Tapi setelah selesai, harapan saya, diproses izinnya, kemudian dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kami semata, tapi lebih penting, kepada publik,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Gentar Digeser, Gus Yahya Tegas Pleno PBNU Tidak Sah, Akui Dirinya Masih Ketua Umum!
“Bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online dan tidak rumit ya,” kata Gus Ipul lagi.
Komentar terbaru ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa penggalangan bantuan bagi korban bencana harus melalui izin Kemensos atau Dinsos setempat.
Berita sebelumnya, Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa aturan mengenai pengumpulan donasi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.
Siapa pun yang menggalang dana publik termasuk artis, influencer, hingga komunitas tertentu wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah.
"Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Selasa (9/12/2025).
“Penggalangan donasi untuk bencana tetap sebaiknya izin dulu,” ujar Mensos merujuk pada aturan resmi pengumpulan uang dan barang di Indonesia.***




