POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) Sumut, Jumat (4/4) sore hingga tengah malam.

Penggeledahan terkait pengembangan OTT KPK terhadap lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Selain proyek yang mau berjalan di 2025, KPK juga membidik kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: Usai Penggeledahan Kantor PUPR Madina, Bupati Saipullah Siap Bantu KPK Suplai Data dan Lainnya

Pada penggeledahan Jumat (4/4) di rumah pribadi Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, KPK juga menggeledah kantor PUPR Madina di Komplek Perkantoran Payaloting.

Dari keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (5/7), dia memberikan keterangan mengenai penggeledahan di kantor dan rumah Kadis PUPR Madina.

Budi menjelaskan bahwa tujuan tim melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik.

“Mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait poyek-proyek pembangunan jalan di Sumut,”ujar Budi Prasetyo.

Ketika ditanya keterlibatan Kadis PUPR Madina Elpi Yanti dalam kasus OTT ini, Budi Prasetyo menjawab bahwa KPK masih terus mendalami pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.

Baca Juga: KPK Bantah Ada Kapolres Ikut Diamankan OTT di Madina, Beberkan Nama 7 Orang Dibawa ke Jakarta

“KPK masih terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini,” jelasnya lagi.

Berikut daftar proyek pembangunan jalan di E-Katalog Madina 2024:

1. Preservasi Jalan Simpang Pagur-Bandar Lancat di Kecamatan Panyabungan Timur dengan nilai Rp 12,12 miliar dari DAK 2024.

2. Peningkatan Jalan Simpang Bintungan Bajangkar-Simpang Kampung Kapas (DBH Sawit) di Kecamatan Sinunukan dan Batahan dengan nilai anggaran Rp 12 miliar dari APBD.

3. Preservasi Jalan Simpang Siobon -Aek Mata di Kecamatan Panyabungan dengan nilai anggaran Rp 7,87 miliar dari DAK 2024.

4. Peningkatan Jalan Padang Silojongan - Ranto Panjang (DBH Sawit) di Kecamatan Ranto Baek dengan nilai anggaran Rp4,5 miliar dari APBD 2024.

5. Reservasi Jalan Maga - Tano Bato di Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) dan Panyabungan Selatan dengan nilai anggaran Rp 1,76 miliar dari DAK 2024.

6. Peningkatan Jalan Maga - Tanobato (Bonus Produksi Panas Bumi) di Kecamatan PSM, Lembah Sorik Marapi (LSM) dan Panyabungan Selatan dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD 2024.


Pada tahun 2023, Pemkab Madina belum masuk E Katalog, dan menjalankan proyek jalan dengan sistem tender seperti dicantumkan dalam LPSE.

Berikut daftar proyek jalan 2023 di Dinas PUPR Madina yang merupakan tender:

1. Pembangunan Jalan Naga Juang – Hutarimbaru di Kecamatan Nagajuang dan Hutaimbaru dengan nilai Rp500 juta dari APBD.

2. Lanjutan Pembangunan Jalan STAIN – TPA di Kecamatan Panyabungan dengan nilai Rp500 juta dari APBD.

3. Lanjutan Pembangunan Jalan Simpang Batu Mundom - Batu Mundom di Kecamatan Muara Batang Gadis dengan nilai Rp400 juta dari APBD.

4. Peningkatan Jalan Bangun Purba - Sibanggor Jae di Kecamatan Puncak Sorik Marapi dengan nilai anggaran Rp500 juta dari APBD.

5. Peningkatan Jalan Simpang Jalan Negara - Sentra Produksi Gunung Tua di Kecamatan Panyabungan dengan anggaran Rp500 juta dari APBD.

6. Peningkatan Jalan Lingkar Simpang Gambir di Kecamatan Lingga Bayu dengan nilai Rp 1 miliar dari APBD.

7. Peningkatan jalan Adian Jior – Hutabargot di Kecamatan Hutabargot dengan nilai Rp750 juta dari APBD.

8. Peningkatan Jalan Dalam Kota Panyabungan dengan nilai Rp 1,2 miliar dari APBD.

9. Peningkatan Jalan Bukit Mas - Kubangan Tompek di Kecamatan Batahan

dengan nilai Rp1,5 miliar dari APBD.

10. Peningkatan Jalan Kampung Kapas - Batu Sondat di Kecamatan Batahan dengan nilai Rp1,5 miliar dari APBD.

11. Peningkatan Jalan Keliling Pasar Batahan di Kecamatan Batahan dengan nilai Rp 1 miliar dari APBD.

12. Peningkatan Jalan Padang Kemuning - Barbaran - Huta Tonga di Kecamatan Hutabargot dengan nilai Rp750 juta dari APBD.

13. Peningkatan Jalan Panggautan - Sikara-kara I di Kecamatan Natal dengan nilai anggaran Rp 1 miliar dari APBD.

14. Peningkatan Jalan Simpang Jalan Negara - Padang Harapan di Kecamatan Panyabungan dengan nilai Rp 1 miliar dari APBD.

15. Peningkatan Jalan Simpang Jalan Negara - Sitaul-taul di Kecamatan Tambangan dengan nilai Rp500 juta dari APBD.

16. Peningkatan Jalan Tangsi Bawah - Kampung Sipirok di Kecamatan Linggabayu dengan nilai Rp500 juta dari APBD.

17. Peningkatan Jalan Dalam Kota Natal di Kecamatan Natal dengan nilai Rp500 juta dari APBD.

18. Peningkatan jalan keliling Pasar Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis dengan nilai Rp750 juta dari APBD.

19. Rehabilitasi Jalan Dalam Kota di Kotanopan Kecamatan Kotanopan dengan nilai Rp995 juta dari APBD.

20. Peningkatan Jalan Maga – Siantona di Kecamatan Lembah Sorik Marapi dengan nilai anggaran Rp500 juta dari APBD.

21. Peningkatan Jalan Lumban Dolok-Siancing Kecamatan Siabu sebesar Rp500 juta dari APBD.

22. Peningkatan Jalan Muarasiambak-Manambin Kecamatan Kotanopan sebesar Rp750 juta dari APBD.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunungtua Paluta Rasuli Efendi, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Sementara dari rekanan atau pihak swasta yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan yang juga Direktur PT RN.***