POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memilih menyampaikan sikapnya melalui media sosial.
Karena setelah tidak diberikan kesempatan berbicara kepada awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Surat tersebut diunggah melalui akun media sosial yang dikelola oleh tim kuasa hukumnya, tak lama setelah sidang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ini menjadi kali kedua Nadiem menghadiri persidangan, setelah sebelumnya juga menjalani sidang pada Senin (5/1/2026).
Dalam dua kesempatan persidangan tersebut, Nadiem disebut tidak memperoleh ruang untuk menyampaikan pernyataan langsung kepada media.
Kondisi itu mendorongnya menyampaikan pandangan dan pembelaan melalui surat terbuka yang kemudian diunggah ke publik.
Melalui surat tersebut, Nadiem menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam perkara yang menjerat dirinya.
Ia mempertanyakan tudingan bahwa biaya lisensi Chrome Device Management dianggap tidak memiliki manfaat dan justru disebut sebagai kerugian negara.
“Apakah masuk akal Rp 621 miliar biaya lisensi Chrome Device Management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh ‘tidak berguna’ dan menjadi kerugian negara?” tulis Nadiem dalam surat tersebut, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.
Baca Juga: Kapan THR Lebaran PPPK Paruh Waktu 2026 Cair? Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya
Nadiem juga menekankan bahwa fitur tersebut memiliki fungsi penting dalam dunia pendidikan, khususnya untuk menjaga keamanan penggunaan perangkat oleh siswa dan guru.
Ia menyebut pengawasan penggunaan laptop menjadi krusial di tengah maraknya konten negatif di dunia digital.
“Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gim, atau terpapar judi online? Apakah kita tidak memerlukan data penggunaan laptop per sekolah agar ada akuntabilitas dan transparansi?” lanjutnya.
Baca Juga: Viral! 41 PPPK di Tuban Tak Diperpanjang Kontraknya, Mayoritas Guru SD dan SMP
Menurut Nadiem, sistem pengelolaan perangkat berbasis Chrome Device Management justru dirancang untuk memastikan pemanfaatan laptop berjalan sesuai tujuan pengadaan, sekaligus memudahkan pengawasan dan evaluasi penggunaan di tiap sekolah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sektor pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang-gadang sebagai terobosan besar.
Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat, Cek Jadwal Perkiraannya
Sikap Nadiem yang memilih bersuara lewat surat terbuka pun memunculkan beragam reaksi, mulai dari dukungan hingga kritik.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan.
Nadiem melalui kuasa hukumnya menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung, sembari berharap kasus ini dapat dilihat secara objektif dan menyeluruh.***




