POJOKSATU.id, JAKARTA—Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem Makarim sudah tiga kali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9).

Nadiem pertama kali diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni 2025.

Lalu kali kedua diperiksa pada Selasa (15/7/2025). Dan ketiga kalinya hari ini, Kamis (4/9).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama koleganya diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek ini.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.

Baca Juga: 64 Lulusan IPDN Resmi Jadi CPNS, Sekdaprov Sumut Tekankan Disiplin dan Networking

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Total Sudah Lima Tersangka


Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.

Kemudian eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Kemudian, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda.

Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.***