POJOKSATU.ID - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Penahanan dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee mulai diperiksa pada pukul 13.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan selama sekitar empat jam.

Baca Juga: TERUNGKAP! Potongan Gaji PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, PNS Dipotong 8 Persen Sedangkan PPPK Hanya 3,25 Persen

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sedikitnya 29 pertanyaan kepada dokter yang dikenal luas melalui konten edukasi kecantikan di media sosial tersebut.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya.

Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes).

Baca Juga: Viral! Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Ditolak SMPN 2 Sokaraja Banyumas karena Datang Saat Siswa Sudah Pulang

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya normal sehingga ia dinilai layak untuk menjalani proses penahanan.

Setelah seluruh prosedur selesai, Richard Lee kemudian digiring menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Saat berjalan menuju ruang tahanan, Richard Lee tampak mengenakan masker yang menutupi sebagian wajahnya.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! Potongan Gaji PPPK Paruh Waktu 3,35 Persen Ternyata untuk Jaminan Hari Tua, Ini Kata Taspen

Ia juga tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan yang menunggu di lokasi.

Influencer yang memiliki jutaan pengikut di media sosial itu memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang tahanan.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif pada Desember 2024.

Dalam laporannya, Doktif menuding sejumlah produk kecantikan yang berkaitan dengan perusahaan Richard Lee melakukan overclaim atau klaim berlebihan terkait kandungan produknya.

Beberapa produk yang disebut dalam laporan tersebut antara lain White Tomato dan DNA Salmon yang diduga memiliki komposisi tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Baca Juga: Kesempatan Berkontribusi! Kemendikdasmen Buka Call for Papers JPKP 2026, GRATIS!

Sebelum penahanan ini dilakukan, Richard Lee juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pada Januari dan Februari 2026, ia menjalani pemeriksaan awal dengan total lebih dari 60 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Selain itu, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun upaya hukum tersebut tidak berhasil. Hakim tunggal Esthar Oktavi dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Richard Lee.

Baca Juga: Program MBG Jalan Terus, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Dikurangi dari APBN

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim dalam putusan sidang.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap Richard Lee terus berlanjut hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Richard Lee merupakan salah satu figur yang cukup berpengaruh di dunia kecantikan dan media sosial di Indonesia.***