POJOKSATU.ID - Kabar gembira akhirnya menyapa para nasabah gereja yang menjadi korban kasus penggelapan dana senilai Rp28 miliar.

Setelah penantian yang cukup panjang, dana yang sempat digelapkan tersebut dipastikan akan dikembalikan secara utuh pada hari ini, 22 April 2026.

Pihak-pihak terkait telah mengonfirmasi bahwa pengembalian akan dilakukan sebesar 100% tanpa ada pengurangan jumlah sedikit pun.

Langkah ini menjadi titik terang setelah kasus ini sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Mengenal Desil dan DTSEN Jadi Kunci Utama Penentu Penerima PKH dan BPNT di Tahun 2026

Proses penyelesaian masalah ini berhasil mencapai kesepakatan berkat fasilitasi dari berbagai pihak berwenang.

Sufmi Dasco Ahmad memegang peran penting dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak korban, perbankan, dan pemerintah.

Dalam mediasi tersebut, Suster Natalia Situmorang hadir mewakili pihak korban yang telah berjuang menuntut hak mereka.

Dari pihak bank, Putrama Wahju Setyawan turut hadir untuk menjamin kelancaran teknis pengembalian dana nasabah tersebut.

Baca Juga: Sudah Terbit SKTP? Simak Prosedur Penyaluran Tunjangan TPG Guru Berikut Ini!

Adapun pelaku di balik tindakan penggelapan ini telah teridentifikasi atas nama Andi Hakim Febriansyah.

Suster Natalia mengungkapkan rasa syukur yang luar biasa atas penyelesaian kasus yang sangat dinanti-nantikan ini.

Beliau secara resmi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan dan tindakan nyata dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tak lupa, apresiasi tinggi juga diberikan kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif menyuarakan kasus ini di berbagai media.

Berkat desakan publik dan kerja keras banyak pihak, hak-hak nasabah kini dapat kembali ke tangan yang seharusnya.

Hari ini menjadi momen bersejarah di mana keadilan akhirnya ditegakkan bagi institusi gereja dan para korban lainnya.

Dengan pengembalian dana secara penuh hari ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan keuangan dapat pulih kembali.***