POJOKSATU.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Namun, kabar baiknya adalah kenaikan ini hanya akan berdampak pada barang dan jasa mewah.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, mobil mewah, dan properti mewah akan dikenakan tarif PPN yang baru.
Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, pakaian, transportasi umum, serta layanan kesehatan dan pendidikan tetap akan dikenakan tarif PPN 11% seperti sebelumnya.
Pemerintah beralasan bahwa kenaikan PPN pada barang mewah bertujuan untuk meningkatkan keadilan.
Masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan negara.
Dengan harga barang impor yang lebih mahal akibat kenaikan PPN, diharapkan masyarakat akan lebih memilih produk dalam negeri.
Penerimaan negara yang meningkat dari sektor pajak dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut menegaskan kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan serta merupakan bagian dari pemerataan ekonomi.***




