POJOKSATU.id, JAKARTA— Selain oknum Paspampres dan 2 anggota TNI AD, tiga warga sipil diamankan Polda Metro Jaya terkait penculikan dan penganiayaan warga Aceh, Imam Masykur.
Ketiga warga sipil sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan belum diketahui identitasnya. Sementara tiga anggota TNI AD diamankan di Pomdam Jaya.
Terungkapnya keterlibatan tiga warga sipil ini disampaikan Kadispenad TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8) siang.
"Selain ada 3 oknum TNI tersebut, ada juga 3 sipil yang sedang ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari.
Baca Juga: Mayat Imam Dibuang Jauh ke Karawang, Terungkapnya Kasus dari Ponsel yang Dijual Oknum Paspampres
Menurut Brigjen Hamim Tohari, karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk melakukan proses hukum yang dikonsultasikan ke Oditur Militer.
Sehingga kasus ini dipastikan akan diproses secara benar, transparan, dan akan disampaikan ke publik nantinya oleh Pomdam Jaya.
Brigjen Hamim mengatakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman memberikan perhatian penuh atas kasus ini.
Dan meminta ketiga tersangka dari TNI AD ini diberi jeratan pidana seberat-beratnya sesuai peran masing-masing.
Baca Juga: Tak Disangka, Anggota Kodam Iskandar Muda Terlibat Penculikan Warga Aceh, Ini Identitasnya
Brigjen TNI Hamim Tohari juga menjelaskan tidak akan ada impunitas atau kekebalan hukum kepada tiga tersangka yang berasal dari TNI.
Dan sebaliknya ketiga tersangka dari militer ini akan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan pasal-pasal pidana militer.
"TNI menjamin tidak ada impunitas. Apabila ada prajurit yang melakukan pidana bahkan bisa dijatuhi pidana lebih berat karena akan dijatuhi pasal-pasal pidana militer sesuai dengan penyelidikan Pomdam Jaya," tegasnya.
Baca Juga: Pesulap Oge Arthemus Peraih Rekor MURI Berujung Masuk Penjara Gara-gara Tanam Ganja di Rumah Teman
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin akan kejadian ini.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," kata Julius, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan kasus ini bakal dikawal Panglima TNI agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.
"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” jelasnya.
“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kapuspen TNI.***




