POJOKSATU.id, MEDAN— Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan update terbaru OTT KPK yang digelar di Langkat, Medan, dan Binjai, Sumatera Utara.

Menurut Budi, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menerima fee ratusan juta rupiah dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Langkat.

Saat ini atau Jumat siang (3/7), Bupati Ondim sudah dibawa ke Jakarta dari Bandara Kualanamu Sumut.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin, Diciduk KPK di APKASI Belum Sempat Makan Durian

“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang penyelenggara negara, satu orang ASN di Kabupaten Langkat dan lima orang lainnya dari pihak swasta,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7).

Budi menerangkan, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

“Tujuh orang ini diamankan dari tiga lokasi yaitu Langkat, Medan dan Binjai,” katanya.

Dikatakan, usai ditangkap, ketujuh orang ini sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan di Polrestabes Medan.

Baca Juga: KPK Benarkan OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Adik Eks Gubernur Syamsul Arifin

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian fee proyek yang dibagikan pihak swasta kepada Bupati Langkat.

“Siang ini Bupati Langkat sudah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dikatakan Budi, adapun perkara ini terkait dugaan korupsi yang berasal dari fee proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang diberikan pihak swasta kepada penyelenggara negara di Langkat.

“KPK akan menelusuri dugaan gratifikasi dan penerimaan lainnya yang dilakukan Bupati atau penyelenggara negara lainnya di Langkat,” katanya.

Berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Langkat periode 2025-2030 Syah Afandin, Kamis (2/7).***