POJOKSATU.ID – Kabar terbaru terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 menjadi perhatian banyak pihak.

Hingga hari ini, status pencairan bantuan tersebut masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram dan situs web Kemensos, bantuan sosial reguler PKH dan BPNT direncanakan akan mulai disalurkan pada awal tahun 2025.

Namun, proses persiapan data dan finalisasi penerima manfaat masih dalam tahap pengolahan.

Baca Juga: Begini Cara Kemensos Optimalisasi Penyaluran Bantuan Sosial alias Bansos Pemerintah yang Akan Disalurkan

Pada platform Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), data periode salur bantuan PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2025 belum muncul.

Hingga saat ini, informasi yang tersedia masih mengacu pada periode salur tahap terakhir tahun 2024.

Penyaluran tahap terakhir itu meliputi penyaluran bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bulan November dan Desember 2024.

Kondisi ini menyebabkan pendamping sosial belum dapat memastikan daftar penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan pada tahap pertama tahun 2025.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos dan Penerima PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025!

Beberapa penerima manfaat melaporkan adanya saldo bantuan masuk ke kartu KKS mereka dengan nominal Rp1 juta hingga Rp800 ribu.

Berdasarkan penelusuran, saldo tersebut bukan bagian dari pencairan tahap pertama tahun 2025, melainkan pencairan susulan dari periode sebelumnya.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, Kemensos mengingatkan pentingnya pengecekan data secara berkala.

Jika data penerima manfaat belum tercantum dalam periode salur baru, kemungkinan bantuan akan diterima pada tahap selanjutnya.

Kemensos menegaskan komitmennya untuk memastikan bantuan sosial PKH, BPNT, dan PIP dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Dengan proses pemutakhiran data yang terus dilakukan, diharapkan tidak ada lagi KPM yang berhak tetapi tidak menerima bansos.***