POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung RI adalah Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, perantara bernama Anthony Thomas Van Der Hayden, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengungkapkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan RI tahun 2012–2021.

Baca Juga: WAKIL INDONESIA di Taipei Open 2025 MERANGSEK OTW ke Babak 16 BESAR, Ini Rekap Hasil Pertandingan Semua Nomor

“Penyidik Jampidmil telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025,” ujar Brigjen Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Brigjen Andi menjelaskan, Navayo International AG sempat mengklaim telah mengirim barang ke Kemenhan RI.

Bahkan, terdapat empat surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja yang ditandatangani sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga: Godbless Unplugged: 52 Tahun Rock Melegenda dalam Konser Akustik Bareng Nicky Astria dan Ikang Fawzi

Namun, menurut Andi, surat-surat tersebut disiapkan oleh Anthony dan Gabor tanpa melalui pengecekan atau verifikasi terhadap barang yang dikirimkan.

“CoP tersebut disusun tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap barang,” tegasnya.

Navayo International AG kemudian mengajukan tagihan pembayaran ke Kemenhan dengan menyertakan empat invoice serta CoP. Namun, hingga tahun 2019, Kemenhan RI tidak memiliki alokasi anggaran untuk pengadaan satelit.

Baca Juga: WAJIB VERVAL IJAZAH, Calon Peserta PPG Guru Tertentu 2025 HARUS GERCEP, PASTIKAN Cek di SIMPKB Agar Tidak Gagal Pemanggilan

Atas permintaan penyidik, Kejagung pun menggandeng ahli satelit nasional untuk melakukan evaluasi.

Hasilnya menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo International AG tidak mampu menghasilkan program user terminal sebagaimana mestinya.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Wabup Ali Syakieb Apresiasi Bapenda Dongkrak PAD Sektor Pajak Melalui Pemilihan Duta Pajak Kabupaten Bandung 2025

Meskipun status tersangka telah ditetapkan, penyidik Jampidmil belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. ***