POJOKSATU.id – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diumumkan pemerintah justru memicu gelombang penolakan besar dari serikat pekerja dan Partai Buruh.

Fenomena ini tampak kontradiktif upah naik, tetapi buruh menolak. Namun jika ditelusuri lebih jauh, penolakan itu bukan tanpa alasan.

Data, kebijakan, dan proses perumusannya menjadi faktor utama yang membuat buruh merasa kenaikan tersebut tidak memenuhi prinsip kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Banten, Ini 10 Destinasi Wisata Terbaik untuk Rayakan Tahun Baru yang Unik dan Berkesan

Rencana aksi puncak terjadi pada 19 Desember 2025, ketika ribuan buruh turun ke depan Istana Negara, Jakarta.

Menuntut pemerintah membatalkan formula pengupahan yang digunakan untuk menetapkan UMP 2026.

KSPI dan Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh menyatakan bahwa kenaikan yang diberikan hanya bersifat nominal dan tidak menyentuh persoalan esensial daya beli buruh.

Baca Juga: Aceh Minta Bantuan Dunia, Mualem Malah Mengaku Tak Tahu

“KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani."

"Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,”

kata Said Iqbal Presiden Partai Buruh dikutip pojoksatu.id dari liputan6.

Baca Juga: Misteri Ibu Dibunuh Anak di Medan, Sosok Korban Faizah Ternyata Anak Pemilik Hotel Anata Sidimpuan

Besar kenaikan UMP 2026 di sejumlah daerah hanya berkisar Rp 80–90 ribu per tahun, far below dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan 6,5–10,5 persen.

Bahkan dalam beberapa simulasi yang diajukan serikat pekerja, formula baru pemerintah menghasilkan kenaikan rata-rata hanya sekitar 4 persen.

Angka yang dianggap tidak cukup untuk mengimbangi inflasi pangan dan biaya hidup di kota-kota besar.

Penolakan juga dipicu oleh Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang disusun sebagai dasar perhitungan upah minimum.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Banten, Ini 10 Destinasi Wisata Terbaik untuk Rayakan Tahun Baru yang Unik dan Berkesan

Serikat pekerja menyebut pemerintah menggunakan indeks 0,3–0,8 dalam formula baru yang dinilai membatasi ruang kenaikan upah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya yang dikutip Tempo dan CNBC Indonesia.

Menyebut formula ini “menghasilkan politik upah murah dan memiskinkan buruh secara struktural.”

Baca Juga: Misteri Ibu Dibunuh Anak di Medan, Sosok Korban Faizah Ternyata Anak Pemilik Hotel Anata Sidimpuan

Said Iqbal juga menyoroti proses penyusunan PP tersebut.

Menurutnya, pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja secara memadai dalam pembahasan di Dewan Pengupahan.

Penilaian serupa disampaikan Partai Buruh yang menyebut regulasi ini disiapkan tanpa dialog tripartit yang seimbang.

Baca Juga: Misteri Ibu Dibunuh Anak di Medan, Sosok Korban Faizah Ternyata Anak Pemilik Hotel Anata Sidimpuan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 turut menjadi rujukan buruh.

MK menegaskan bahwa formula upah minimum harus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara proporsional.

Serikat pekerja menuding bahwa formula baru pemerintah tidak menjalankan amanat tersebut secara utuh.

Karena indeks yang dipilih justru berpotensi menekan kenaikan upah ketika ekonomi tumbuh.

Protes buruh pada Desember 2025 bukan yang pertama. Sebelumnya, rangkaian aksi besar juga terjadi sepanjang Agustus hingga November 2025.

Bahwa kelompok buruh di berbagai wilayah telah menyiapkan aksi serentak menuntut kenaikan upah minimal 6,5 persen.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Banten, Ini 10 Destinasi Wisata Terbaik untuk Rayakan Tahun Baru yang Unik dan Berkesan

Sementara pengumuman UMP 2026 bahkan sempat ditunda pemerintah untuk meninjau ulang formula perhitungan.

Isu krusial lainnya adalah ketimpangan antara kenaikan upah dan lonjakan biaya hidup.

Inflasi komoditas pangan, transportasi, dan perumahan pada 2025 menjadi faktor pemberat bagi pekerja.

Baca Juga: Misteri Ibu Dibunuh Anak di Medan, Sosok Korban Faizah Ternyata Anak Pemilik Hotel Anata Sidimpuan

Dalam catatan serikat pekerja, kenaikan UMP 2026 bahkan tidak cukup menutupi peningkatan harga beras dan kebutuhan pokok dalam setahun terakhir.

Situasi inilah yang memperkuat argumentasi bahwa kenaikan upah tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan buruh.

Aksi nasional yang dipusatkan di Istana Negara juga mencerminkan krisis kepercayaan antara buruh dan pemerintah.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Banten, Ini 10 Destinasi Wisata Terbaik untuk Rayakan Tahun Baru yang Unik dan Berkesan

Penolakan bukan hanya soal angka kenaikan, tetapi menyangkut tata kelola kebijakan yang dianggap tidak transparan dan tidak partisipatif.

Di banyak negara, kebijakan upah minimum menjadi arena kompromi antara negara, pengusaha, dan buruh.

Namun dalam kasus UMP 2026, buruh menilai mereka tidak ditempatkan sebagai mitra sejajar.

Pada akhirnya, penolakan buruh terhadap kenaikan UMP 2026 menunjukkan bahwa kenaikan nominal tidak selalu berarti peningkatan kesejahteraan.

Tanpa formula yang adil, transparan, serta penghitungan yang selaras dengan biaya hidup riil, kenaikan tersebut justru dapat memicu ketidakpuasan.***