POJOKSATU.id, SUMUT - Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, mengamankan 2 orang pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat.

Adapun pelaku adalah NHS alias A (51) merupakan warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dan M (39) warga Jalan MT. Haryono Lingkungan IV, Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Keduanya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan pada Sabtu (29/4/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Kanit Reksrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP R. Saragih, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan Suyarno (54) warga Kelurahan Perwira Kota Tanjung Balai. Adapun laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/08/IV/2023/SPKTPOLSEKTANJUNGBALAISELATAN/ RES.T.BALAI/ POLDASU.

"Kronologinya bermula pada hari Sabtu (29/4/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor yaitu Suryano karena merasa dirugikan oleh kedua pencuri itu," ujar AKP R. Saragih, pada Selasa (2/5/2023).

Adapun barang-barang yang di gondol NHS dan M adalah 1 unit televisi merek LG ukuran 14 inc berwarna hitam, 1 unit mesin cuci merek Panasonic warna putih, dan 1 buah karpet (ambal) berwarna merah, dimana semua barang tersebut berada di dalam rumah.

"Para pelaku mencuri barang-barang tersebut dengan memanjat dinding pagar rumah, dan merusak engsel pintu pagar samping rumah." tambah AKP R Saragih.

AKP R Saragih, menegaskan bahwa atas tindakan keduanya, tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs pasal 362 dari KUHPidana. (*/TIK/pojoksatu).