POJOKSATU.id – Setiap akhir tahun, penetapan upah minimum selalu memicu perdebatan.
Buruh meminta kenaikan lebih besar, pengusaha menimbang kemampuan bisnis, sementara pemerintah harus menengahi.
Tapi sedikit orang tahu bahwa perjalanan UMR di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum aturan resmi dibuat.
Baca Juga: Apa Penyebab TPG Triwulan 4 Bagi Guru ASN Hanya Cair 2 Bulan Saja? Simak Infonya!
Berikut penjelasan singkat, jelas, dan berdasarkan data sejarah.
1. Awal Ide Upah Minimum: Tahun 1950–1970-an
Gagasan awal upah minimum muncul sejak 1956, ketika pemerintah mulai menyusun standar kebutuhan dasar pekerja.
Baca Juga: Mobil Dinas Pakai Tesla? Warganet Heboh, Harga Tembus Hingga Miliaran Rupiah
Konsep ini disebut Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Isinya mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Masuk ke akhir 1960-an, Presiden mengeluarkan Keppres No. 85/1969, membentuk Dewan Penelitian Pengupahan Nasional (DPPN).
Tugasnya melakukan survei kebutuhan pekerja di berbagai daerah untuk menentukan batas upah yang layak.
Baca Juga: Parkir Gacoan Bikin Kepala Pusing? Siap-Siap Sistem Baru Lebih Kejam dari Level 8!
Pada awal 1970-an, sejumlah workshop pengupahan diadakan untuk membahas implementasi ide tersebut.
Inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya upah minimum Indonesia.
2. Aturan Formal Pertama: Tahun 1989
Upah minimum baru benar-benar diatur secara resmi mulai 1989.
Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No. PER-05/MEN/1989.
Isi utamanya Indonesia resmi memiliki upah minimum nasional.
Kemudian Upah minimum ditetapkan sebagai upah pokok terendah.
Serta Penetapan dilakukan pemerintah melalui dewan pengupahan.
Tahun berikutnya, muncul Permenaker No. 01/1990, yang memperluas definisi upah minimum menjadi “upah pokok + tunjangan tetap”.
Langkah ini menjadi titik penting karena Indonesia akhirnya memiliki acuan resmi untuk menetapkan gaji terendah.
3. Munculnya Konsep KHL dan UMR Daerah (1990–2000)
Pada pertengahan 1990-an, pemerintah memperkenalkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menggantikan konsep kebutuhan fisik sebelumnya.
Baca Juga: Parkir Gacoan Bikin Kepala Pusing? Siap-Siap Sistem Baru Lebih Kejam dari Level 8!
Komponen KHL mencakup makanan, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan transportasi
Mulai era ini pula, istilah UMR (Upah Minimum Regional) menjadi populer.
4. Tahun 2000: UMR Berubah Menjadi UMP & UMK
Pada 2000, pemerintah mengubah struktur upah minimum
UMR Tingkat I Menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi).
UMR Tingkat II Menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Aturan ini tertuang dalam Kepmenakertrans No. 226/2000.
Sejak saat itu, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan daerah, bukan lagi secara nasional.
Baca Juga: Apa Penyebab TPG Triwulan 4 Bagi Guru ASN Hanya Cair 2 Bulan Saja? Simak Infonya!
Hasilnya tiap daerah bisa punya upah berbeda sesuai kondisi ekonominya.
5. Era Modern: UU Ketenagakerjaan 2003 hingga Formula Baru
Tahun 2003, UU No. 13/2003 memperkuat dasar penetapan upah minimum dan menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan KHL.
Baca Juga: Apa Penyebab TPG Triwulan 4 Bagi Guru ASN Hanya Cair 2 Bulan Saja? Simak Infonya!
Dalam perkembangannya, pemerintah mengeluarkan beberapa formula baru untuk menghitung upah, yang tujuan utamanya menyeimbangkan antara
kebutuhan pekerja, kemampuan perusahaan, dan kondisi ekonomi daerah
Perubahan formula upah terus dilakukan ketika ekonomi berubah.
Mengapa Sejarah Ini Penting?
Karena setiap perubahan upah minimum hari ini tidak berdiri sendiri. Semua terkait perjalanan panjang yang telah dimulai sejak 1950-an.
Dengan memahami sejarahnya, publik bisa melihat bahwa penetapan UMR bukan sekadar keputusan tahunan.
Tetapi hasil pembelajaran yang panjang tentang kebutuhan pekerja, daya tahan industri, dan stabilitas ekonomi.***




