POJOKSATU.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 kembali memicu polemik.

Meski mengalami kenaikan, kalangan buruh menilai besaran UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan, atau naik sekitar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tak Lagi Berebut Kuota Sisa, Lulusan PPG Calon Guru Berpeluang Besar Ditempatkan Sesuai Domisili

Namun, keputusan tersebut langsung ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, angka UMP tersebut masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta.

Berdasarkan perhitungan buruh dan data Kementerian Ketenagakerjaan, KHL di Jakarta diperkirakan berada di kisaran Rp 5,8 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan TKA SD/MI–SMP/MTs Tahun 2026, Catat dan Simpan Link

Menjadikannya yang tertinggi secara nasional.

"Dengan indeks 0,75, upah minimumnya menjadi Rp 5,79 juta. Jadi kira-kira Rp 160.000 antara yang diminta oleh aliansi buruh Jakarta, ada selisih sekitar Rp 160.000."

"Itu alasan pertama. Seluruh aliansi serikat buruh bersepakat kenaikannya harus 100% KHL,".

Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan TKA SD/MI–SMP/MTs Tahun 2026, Catat dan Simpan Link

Ungkap Iqbal dalam konferensi persnya secara daring, Rabu dikutip pojoksatu.id dari detikfinance (24/12/2025).

Kenaikan Dinilai Tak Seimbang Biaya Hidup

Buruh menilai kenaikan UMP 2026 tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok di Jakarta.

Biaya sewa tempat tinggal, transportasi, makanan, serta kebutuhan pendidikan dan kesehatan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Arah Baru Seleksi PPPK Guru, Lulusan PPG Calon Guru Berpeluang Kembali Mengabdi di Daerah Asal

Bagi pekerja yang bergantung pada upah minimum, kenaikan enam persen dinilai belum cukup untuk menjaga daya beli.

Kondisi ini dinilai berisiko memperlebar jarak antara upah dan biaya hidup, terutama bagi buruh sektor formal berupah rendah.

 

Persoalan Indeks Alfa

Baca Juga: Arah Baru Seleksi PPPK Guru, Lulusan PPG Calon Guru Berpeluang Kembali Mengabdi di Daerah Asal

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada formula pengupahan nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa.

Dalam keputusan ini, Pemprov DKI menggunakan indeks alfa 0,75.

Namun, KSPI menilai angka tersebut terlalu rendah untuk wilayah dengan beban hidup setinggi Jakarta.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Tanpa Prioritas! Penjelasan Dampaknya bagi Lulusan PPG Calon Guru dan Saran Persiapan

Buruh menuntut penggunaan alfa mendekati 0,9, agar kenaikan upah lebih mendekati nilai KHL.

Menurut buruh, kebijakan pengupahan saat ini masih terlalu menitikberatkan pada pertimbangan dunia usaha.

Dementara aspek kesejahteraan pekerja belum menjadi prioritas utama.

 

KSPI Siapkan Gugatan ke PTUN

Sebagai bentuk penolakan, KSPI memastikan akan menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan akan ditujukan pada keputusan gubernur yang dinilai merugikan buruh dan tidak memenuhi prinsip keadilan upah.

Baca Juga: Arah Baru Seleksi PPPK Guru, Lulusan PPG Calon Guru Berpeluang Kembali Mengabdi di Daerah Asal

KSPI menilai keputusan gubernur merupakan objek sengketa tata usaha negara yang dapat diuji secara hukum.

Gugatan rencananya akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam waktu dekat.

Selain jalur hukum, buruh juga membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Negara jika tidak ada ruang dialog lanjutan dari pemerintah.

Baca Juga: Arah Baru Seleksi PPPK Guru, Lulusan PPG Calon Guru Berpeluang Kembali Mengabdi di Daerah Asal

 

Sikap Pemprov DKI

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menegaskan penetapan UMP telah dilakukan sesuai regulasi dan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Pemerintah daerah menyatakan harus tetap berada dalam koridor aturan pemerintah pusat.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Tanpa Prioritas! Penjelasan Dampaknya bagi Lulusan PPG Calon Guru dan Saran Persiapan

Polemik UMP DKI Jakarta 2026 pun kembali mencerminkan ketegangan klasik antara tuntutan kesejahteraan buruh dan kebijakan pengupahan pemerintah.

Yang hingga kini belum menemukan titik temu.***