POJOKSATU.id — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa berskala besar sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa, 29-30 Desember 2025.

Aksi demonstrasi ini merupakan respons atas kekecewaan kalangan buruh terhadap kebijakan upah minimum di sejumlah daerah yang dinilai belum sejalan dengan rekomendasi serta kebutuhan hidup layak para pekerja.

Baca Juga: Tanda Tangan Kontrak Kerja? Ini Alasan Gaji Harus Jelas Agar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Salah

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi akan digelar secara serentak di kawasan Istana Negara dan atau DPR RI.

"Aksi besar-besaran. Serempak dua hari di Istana Negara dan atau di DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama," ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan, aksi tersebut akan melibatkan ribuan buruh yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca Juga: Bersih-Bersih TPU di Plawad Jadi Awal Gerakan Operasi Sapu Jagat

Pada hari pertama, sekitar 1.000 buruh dijadwalkan turun ke jalan dengan titik kumpul di kawasan Patung Kuda pada pukul 10.00 WIB, sebelum bergerak menuju Istana Negara.

"Diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 Desember di Istana Negara. Titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00. Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh di Istana Negara. Dengan titik kumpul Patung Kuda jam 10.00," kata Said.

Selain aksi massa, demonstrasi pada Selasa (30/12/2025) juga akan disertai dengan konvoi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Siap-Siap! Ini Daftar Formasi CPNS 2026 yang Diprediksi Jadi Prioritas Pemerintah

KSPI menyebut buruh dari Jawa Barat berencana mengerahkan sekitar 20.000 sepeda motor untuk menuju Jakarta.

"Yang daerah Pantura itu malam hari akan mulai bergerak memasuki Jakarta. Yang daerah sekitar Puncak itu Cianjur, Sukabumi dia juga malam hari akan memasuki Jakarta," ujar Said.

Ia menambahkan, konvoi motor tersebut akan melalui dua jalur utama, yakni jalur Pantura dan jalur Puncak, dengan pergerakan dimulai pada malam hari sebelum aksi berlangsung.

Baca Juga: UMP 2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Siap Kepung Istana Dua Hari Berturut-turut Mulai Besok

"Jadi konvoi motor itu ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Pantura, dan ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Puncak," sambungnya.

Sebagai latar belakang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan.

Namun, besaran tersebut dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja di ibu kota.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA UMY Posisi Dosen Teknik Elektro dan Sipil, Pendaftaran hingga 10 Januari 2026

Atas dasar itu, KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

KSPI mengusulkan agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi Rp5,89 juta per bulan.

Angka tersebut merujuk pada hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Catat, Ini Perkiraan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 dan Besaran Gajinya

Selain itu, KSPI juga mengacu pada Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang menunjukkan kebutuhan hidup pekerja di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

Tak hanya menyoroti kebijakan di Jakarta, KSPI juga mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merevisi Surat Keputusan penetapan UMSK tahun 2026.

Penetapan tersebut dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi yang disampaikan wali kota dan bupati di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat, serta belum mencerminkan kebutuhan pekerja di sektor-sektor unggulan.

Baca Juga: Beasiswa IsDB MSP Buka S3 dan Postdoktoral Fully Funded, Ini Syarat dan Bidang Studinya

Dalam keputusan yang dikeluarkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota, meskipun sebelumnya terdapat rekomendasi dari 18 pemerintah daerah.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan buruh di wilayah lain yang memiliki sektor industri strategis.***