POJOKSATU.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta para pekerja di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar menunggu penetapan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pemerintah menargetkan pengumuman akan disampaikan pada 21 November 2025.
Yassierli menyebut pembahasan UMP masih berlangsung intens antara pemerintah, serikat pekerja, serta dewan pengupahan.
Baca Juga: Anak SMK Banten Siap Naik Kelas, Gubernur Banten Gandeng Industri Besar
Hingga kini, belum ada keputusan terkait besaran kenaikan maupun rumus yang akan digunakan.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," kata Yassierli.
Ia juga menyampaikan bahwa peluang perubahan formula perhitungan UMP masih sangat memungkinkan, mengingat rumus yang berlaku saat ini dinilai kurang sesuai dengan kondisi ekonomi terbaru.
Baca Juga: Viral! Guru Rekam Kelas Ambruk, Malah Diminta Minta Maaf Publik Sebut Kok Bisa Begitu?
Saat ini, dasar penentuan UMP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan penetapan UMP 2024 dan 2025.
"UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan)," ujarnya.
Yassierli menargetkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) rampung sebelum batas pengumuman UMP pada 21 November 2025.
Baca Juga: Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Sahkan 9.333 PPPK Paruh Waktu untuk Pelantikan 2025
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah tahun ini menetapkan kenaikan UMP maksimal 6,5 persen melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi serta kabupaten/kota mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Catat! ANLDB 2025 Akan Uji Kemampuan Literasi Keagamaan 13.600 Siswa SD
Dengan pembahasan yang masih berjalan, Yassierli meminta pekerja menunggu keputusan final yang dijanjikan pemerintah akan diumumkan sesuai jadwal.***




