POJOKSATU.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak penetapan upah minimum tahun 2026.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut di Jakarta.
Demonstrasi akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI.
Baca Juga: Catat, Ini Perkiraan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 dan Besaran Gajinya
KSPI menyatakan penolakan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi ini akan melibatkan puluhan ribu buruh dari berbagai daerah.
Ia mengatakan, pada hari pertama aksi diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 buruh, sedangkan pada hari kedua jumlah massa meningkat hingga 10.000 orang.
Baca Juga: Prosedur Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Syarat, Tahapan, dan Biayanya
“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ujar Said dikutip pojoksatu.id dari detik.com Minggu (28/12/2025).
Menurut Said, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
KSPI menilai penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin meningkat.
Baca Juga: Beasiswa IsDB MSP Buka S3 dan Postdoktoral Fully Funded, Ini Syarat dan Bidang Studinya
Selain menolak UMP DKI Jakarta 2026, KSPI juga mendesak agar pemerintah menerapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang layak dan berada di atas standar KHL.
Said menegaskan, buruh membutuhkan kepastian upah yang mampu menjamin kehidupan yang manusiawi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Upah sektoral harus mencerminkan kebutuhan riil buruh. Tidak boleh di bawah KHL,” tegasnya.
Baca Juga: Beasiswa Afirmasi ADik! Syarat, Sasaran Penerima, dan Cakupan Bantuan Kuliah Gratis
Tak hanya itu, KSPI juga menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Barat.
Menurut Said, kebijakan UMSK di sejumlah daerah dinilai merugikan buruh karena tidak mempertimbangkan beban kerja dan produktivitas sektoral secara adil.
Aksi demonstrasi ini diperkirakan akan berdampak pada aktivitas di pusat pemerintahan Jakarta.
Baca Juga: Beasiswa Afirmasi ADik! Syarat, Sasaran Penerima, dan Cakupan Bantuan Kuliah Gratis
KSPI menyebut telah mengoordinasikan aksi secara nasional dengan serikat pekerja di berbagai sektor industri.
Meski demikian, Said menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara damai dan tertib.
Buruh hanya ingin menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi kembali kebijakan pengupahan 2026.
Baca Juga: Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara, Fasilitas Hunian Gratis untuk Mahasiswa Berprestasi
KSPI berharap pemerintah bersedia membuka ruang dialog dan melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan upah minimum.
Menurut Said, kebijakan pengupahan yang adil merupakan kunci menjaga stabilitas hubungan industrial dan daya beli masyarakat.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa isu upah minimum masih menjadi persoalan krusial bagi buruh menjelang tahun 2026.
Baca Juga: Guru di 52 Daerah Bencana Dapat Tunjangan Rp2 Juta, Ini Penjelasan Resmi dan Cara Memastikannya
Publik kini menanti respons pemerintah terhadap tuntutan yang disuarakan puluhan ribu pekerja tersebut.***




