POJOKSATU.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% menjadi angin segar bagi para pekerja di Indonesia.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP tahun sebelumnya ditahun 2023 yang memiliki kenaikan sebesar 3,6%.
Namun di balik kenaikan signifikan ini, terungkap fakta menarik bahwa provinsi dengan UMP terendah justru didominasi oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Berdasarkan data yang dihimpun UMP tertinggi tahun 2025 masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan nominal Rp5.396.761.
Baca Juga: Update UMP 2025 Naik Signifikan, Jakarta Tercatat Masih Tertinggi!
Posisi kedua hingga keempat ditempati oleh provinsi-provinsi di Papua, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah dengan UMP sebesar Rp4.285.848.
Sebaliknya, lima provinsi dengan UMP terendah justru didominasi oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi ke-34 dengan UMP sebesar Rp2.328.970.
Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Timur (Jatim), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng).
UMP Provinsi Jateng tercatat memiliki kenaikan upah menjadi Rp. 2.169.349,- yang menjadi upah terendah di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Tegur Sekretaris Kabinet Mayor Teddy dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah, Kenapa?
Kesenjangan UMP antar provinsi ini menjadi tantangan tersendiri yang menjadi perhatian bagi pemerintah.
Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan bahwa UMP yang ditetapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan daya saing industri di masing-masing daerah.
Diharapkan dengan kenaikan UMP yang signifikan ini, kesejahteraan pekerja dapat meningkat.
Namun, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus berupaya untuk mengurangi disparitas UMP antar provinsi agar keadilan sosial dapat terwujud.***



