POJOKSATU.ID - Kasus ujaran kebencian berbasis suku dan ras kembali mencuat di tengah masyarakat.
Fenomena ini seolah menjadi persoalan laten yang terus berulang, terutama di era digital ketika informasi menyebar begitu cepat tanpa batas.
Di negara multikultural seperti Indonesia, isu identitas kerap menjadi pemantik konflik sosial yang sensitif.
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Media sosial menjadi ruang utama munculnya berbagai kasus ujaran kebencian bernuansa suku dan ras.
Komentar bernada stereotip, candaan yang dianggap merendahkan, hingga unggahan lama yang diangkat kembali sering kali memicu reaksi keras publik.
Dalam hitungan jam, konten semacam ini dapat viral dan memancing perdebatan panjang.
Ujaran kebencian berbasis suku dan ras biasanya muncul dalam bentuk pelabelan negatif terhadap kelompok tertentu.
Baca Juga: Aktivitas Berbeda, Alat yang Dibutuhkan Pun Tidak Sama
Narasi yang menyudutkan asal daerah, warna kulit, atau latar belakang etnis kerap digunakan untuk merendahkan martabat seseorang.
Meski sering dibungkus sebagai lelucon atau opini pribadi, dampaknya bisa sangat serius.
Masalah semakin kompleks ketika konteks pernyataan diabaikan. Potongan video atau tangkapan layar percakapan yang tersebar tanpa penjelasan utuh sering memicu salah paham.
Algoritma media sosial yang mendorong konten emosional ikut memperbesar eskalasi konflik, membuat ujaran kebencian semakin mudah tersebar luas.
Indonesia memiliki sejarah panjang keberagaman suku dan ras. Namun, di ruang digital, perbedaan tersebut justru sering dijadikan alat provokasi.
Ujaran kebencian tidak hanya melukai individu atau kelompok tertentu, tetapi juga mengancam persatuan sosial.
Baca Juga: Bencana di Sumatra, Menkes Laporkan ke Prabowo, 600 Nakes Siap Dikirim ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Konflik yang bermula dari dunia maya berpotensi merembet ke kehidupan nyata jika tidak dikelola dengan baik.
Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian berbasis SARA sebenarnya telah diatur. Namun, pendekatan hukum semata dinilai belum cukup.
Banyak kasus berakhir dengan permintaan maaf atau proses hukum, tetapi pola yang sama terus terulang.
Hal ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam budaya berkomunikasi di ruang digital.
Rendahnya literasi digital menjadi salah satu faktor utama. Banyak pengguna internet belum memahami batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian.
Komentar impulsif yang ditulis tanpa pertimbangan sering kali meninggalkan jejak panjang dan berdampak luas.
Peran media, tokoh masyarakat, dan institusi pendidikan menjadi krusial dalam meredam konflik berbasis suku dan ras.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, 12 Perusahaan Diduga Kecipratan Proyek Chromebook Kemendikbudristek
Edukasi tentang keberagaman, empati, serta etika bermedia sosial perlu terus diperkuat.
Media juga dituntut lebih bertanggung jawab dalam menyajikan isu sensitif agar tidak memperkeruh situasi.
Di sisi lain, pengguna media sosial memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga ruang digital tetap sehat.
Setiap unggahan dan komentar memiliki konsekuensi sosial. Kesadaran ini penting agar perbedaan suku dan ras tidak terus dijadikan bahan ujaran kebencian.
Baca Juga: Premanisme Internasional? WNA China Serang TNI di Tambang Indonesia
Kasus ujaran kebencian berbasis suku dan ras menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar di era digital bukan hanya teknologi, tetapi juga kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.
Tanpa pengelolaan yang bijak, ruang digital berpotensi menjadi ladang konflik identitas yang merusak kohesi sosial bangsa.***




