POJOKSATU.id - Universitas Indonesia (UI) mengumumkan penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia dalam Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga standar kualitas dan integritas akademik yang tinggi.

UI juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang muncul terkait proses kelulusan ini.

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan,” ungkap Ketua Majelis Wali Amanat UI Yahya Cholil Staquf, seperti tercantum dalam Nota Dinas UI yang diterima pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Komjen Ahmad Dofiri Lulusan Terbaik Akpol 1989 Jadi Wakapolri, Berperan Penting di Kasus Ferdy Sambo

Dalam pernyataan resminya, UI menjelaskan bahwa permasalahan ini sebagian diakibatkan oleh kekurangan internal yang saat ini sedang ditindaklanjuti dengan perbaikan di aspek akademik dan etika.

Sebagai komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG.

Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melaksanakan audit investigatif.

Audit ini meliputi pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses bimbingan, persyaratan publikasi, prosedur kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Atas dasar temuan ini, UI memutuskan untuk menunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit menyeluruh mengenai tata kelola dan proses akademik selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Sekjen Golkar Bela Bahlil Soal Boleh Tabrak Aturan Asal Tak Ketahuan, Itu Satire Keadaan Saat Ini

Langkah ini diambil sebagai komitmen UI untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai aturan.

Dewan Guru Besar (DGB) UI akan mengadakan sidang etik terkait potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa di Program Doktor SKSG.

Sidang ini dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan bebas dari konflik kepentingan dan berjalan secara profesional.

Baca Juga: Terkait Isu Praktik Perjokian dalam Pelaksanaan SIMAK UI, Universitas Indonesia Tegaskan Bakal Tindak Tegas Segala Bentuk Kecurangan

Berdasarkan kebijakan yang diambil, kelulusan BL untuk sementara waktu ditangguhkan, mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, hingga keputusan dari sidang etik tersebut.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Empat Organ UI, yang merupakan bentuk tanggung jawab UI untuk terus memperbaiki tata kelola akademik yang transparan dan adil.

UI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan demi menjadi institusi yang terpercaya dan menjunjung 9 Nilai Universitas Indonesia. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.