POJOKSATU.id – Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online kembali memicu perhatian publik.

Meski aturan teknisnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan tergesa-gesa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penerapan pajak e-commerce akan sangat bergantung pada kekuatan ekonomi nasional.

Baca Juga: Menilik Kembali Skema TPG dan Anggaran 2026 Untuk Kenaikan Kesejahteraan Guru Non ASN

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kondisi ekonomi benar-benar pulih sebelum memberlakukan pungutan baru kepada pedagang online.

Terutama mereka yang bergerak di sektor UMKM.

Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi indikator utama.

Baca Juga: Menilik Kembali Skema TPG dan Anggaran 2026 Untuk Kenaikan Kesejahteraan Guru Non ASN

“Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan kedua ada 6 persen lebih, ya kita kenakan,” ujar Purbaya seusai konferensi pers dikutip pojoksatu.id dari berisatu.com 27/1/2026.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil risiko yang justru dapat menekan daya beli masyarakat maupun pelaku usaha.

Purbaya menilai, kebijakan fiskal harus berjalan beriringan dengan stabilitas ekonomi agar tidak menimbulkan efek samping terhadap konsumsi domestik.

Baca Juga: Kebijakan Kemendikdasmen Menaikkan Tunjangan Insentif Guru Non ASN Rp400 Ribu Per Bulan!

“Yang penting adalah masyarakat udah siap belum, kuat enggak mau nerima kenakan pajak itu. Kalau gara-gara itu tiba-tiba ada yang jeblok juga, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka enggak cukup punya uang juga, buat apa kita kenakan?”

Tegasnya, dikutip pojoksatu.id dari detikfinance.

Sejumlah asosiasi e-commerce menyambut positif sikap pemerintah yang memilih menahan penerapan pajak hingga kondisi ekonomi lebih solid.

Mereka menilai pertumbuhan bisnis digital, khususnya UMKM online, masih membutuhkan ruang untuk memperkuat fondasi usaha sebelum dibebani kewajiban tambahan.

Purbaya pun memastikan bahwa keputusan akhir belum akan diambil dalam waktu dekat. “Saya akan lihat ekonomi cukup kuat atau enggak. Itu aja,” ujarnya.

Dengan demikian, meski aturan pajak e-commerce telah tersedia, pelaksanaannya dipastikan tidak akan terjadi sebelum ekonomi menunjukkan percepatan signifikan.

Baca Juga: Menilik Kembali Skema TPG dan Anggaran 2026 Untuk Kenaikan Kesejahteraan Guru Non ASN

Pemerintah memilih langkah berhati-hati agar kebijakan tidak menjadi beban baru di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.***