POJOKSATU.ID – Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa menuai polemik.
Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, yang menilai pernyataan Ubedilah mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi menghasut masyarakat untuk melawan pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan itu telah diterima dan tercatat secara resmi.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan masyarakat pada 13 April 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik,” kata Budi, Selasa (14/4/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rangga menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan pernyataan Ubedilah dalam sebuah tayangan siniar di kanal YouTube Forum Keadilan TV, yang tayang pada 6 April 2026.
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan TKA Jenjang MI, Proktor Diminta Segera Selesaikan 5 Tahapan Persiapan Ini!
Dalam tayangan itu, Ubedilah menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai beban bagi bangsa Indonesia dan harus segera diakhiri.
“Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” ujar Ubedilah dalam siniar tersebut.
Menurut Rangga, narasi semacam itu berpotensi memicu kegaduhan politik dan dianggap keluar dari mekanisme demokrasi yang diatur konstitusi.
Ia menegaskan bahwa pergantian presiden tidak bisa dilakukan melalui ajakan atau narasi provokatif, melainkan harus melalui jalur hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau ingin mengganti presiden sudah ada mekanismenya. Tidak bisa lewat ujaran kebencian atau hasutan,” tegas Rangga.
Ia juga mengingatkan bahwa pasal 7A dan 7B UUD 1945 telah mengatur tata cara pemberhentian presiden dan wakil presiden jika terjadi pelanggaran berat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berpendapat di ruang publik dan batasan antara kritik politik dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Pemerintah Memperkuat Kualitas dan Kesejahteraan Target 100 Persen Sertifikasi Guru Honorer
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Ubedilah Badrun terkait laporan yang ditujukan kepadanya.***




