POJOKSATU.id – Operasi tangkap tangan atau OTT KPK Unsoed tidak berhenti pada pemeriksaan jajaran rektorat.

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

OTT tersebut berlangsung pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta. Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, tujuh dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, sembilan orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: OTT KPK di Kabupaten Bogor Ternyata Tersangkanya Belum Ada, Uang Turut Diamankan Rp 1,5 Miliar

 

Uang Ratusan Juta Diamankan KPK

Dalam proses OTT, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang.

Berdasarkan keterangan KPK, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp665 juta. Selain itu, penyidik menemukan saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya juga membenarkan adanya uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” kata Budi.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Baca Juga: Sosok Rektor Unsoed Ditangkap KPK Sudah 4 Tahun Menjabat, Tiga Kali Jadi Dosen Berprestasi

 

Berawal dari Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Artinya, perkara yang diselidiki bukan sekadar persoalan administratif penerimaan mahasiswa.

KPK menduga terdapat praktik pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan proses masuk mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

Sebelumnya, KPK menyatakan dugaan transaksi tersebut terjadi ketika calon mahasiswa hendak memasuki perguruan tinggi.

Budi Prasetyo bahkan menyayangkan dugaan praktik transaksional terjadi di lingkungan pendidikan.

“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ujar Budi.

Baca Juga: Rektor dan 2 Wakil Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Suap Seleksi Mahasiswa Baru Kedokteran

 

Rektor Akhmad Sodiq Ikut Terjerat

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka,” ujar Achmad Taufik.

Baca Juga: Rektor Unsoed Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Ratusan Juta Penerimaan Mahasiswa Baru

Enam Tersangka Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Penahanan dilakukan mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

OTT KPK Unsoed Bukan Lagi Sekadar Pemeriksaan

Awalnya, publik mengetahui OTT tersebut setelah KPK mengamankan jajaran rektorat Unsoed.

Namun, perkembangan penyidikan menunjukkan perkara ini memiliki konstruksi yang lebih serius. KPK menemukan uang tunai dan saldo rekening, kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dengan demikian, OTT KPK Unsoed kini telah masuk tahap penyidikan dengan sejumlah tersangka ditahan.

KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara utuh bagaimana aliran uang tersebut terjadi, siapa saja yang berperan, serta sejauh mana dugaan pemerasan dan gratifikasi memengaruhi proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.***