POJOKSATU.id, MEDAN—Uang Rp 50 juta pemberian Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun memang sempat ditolak Kadis PUPR Topan Ginting.

Namun uang Rp 50 juta dari Kirun ini tetap saja dia terima melalui ajudannya saat Topan bertemu dengan Kirun yang didampingi Kapolres Tapsel saat itu, AKBP Yasir Ahmadi, di Grand City Hall Aston.

Sebelumnya di persidangan Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Tipikor Medan, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sempat bohong dalam keterangannya tidak menerima uang 50 juta dari Kirun.

Topan mengaku sudah 4 kali bertemu dengan Kirun, namun saat pertemuan ketiga Topan dan Kirun di hotel Grand Aston Medan, sekitar Mei lalu, Topan mengaku menolak uang Rp 50 juta dari Kirun.

Baca Juga: Pertemuan Bertiga dengan AKBP Yasir, Topan Ginting Marah Dikasih Rp 50 Juta dari Kirun, Langsung Pergi

Pembicaraan di hotel itu perihal pengurusan izin galian C punya Kirun. Kirun saat itu didampingi AKBP Yasir Ahmadi bertemu dengan Topan Ginting.

“Pada saat pertemuan di Aston pernah kasih sesuatu. Saya ditawarkan uang Rp 50 juta, tapi untuk urus izin galian C,” kata Topan kepada hakim.

“Disitu, saya berdiri langsung keluar. Karena sudah ngomong, saya tidak suka cerita uang, karena untuk galian C saya akan teken kalau tidak ada masalah. Itu saya sampaikan,” katanya di persidangan yang dipimpin hakim Khamazaro Waruwu.

Usai mendengarkan Topan, hakim kemudian mengkonfirmasi jawaban tersebut kepada Kirun.

Baca Juga: 3 Kali Jumpai Kirun dan Topan Ginting di Luar Pekerjaan, AKBP Yasir Malu di Sidang, Ayahnya Ulama

“Saudara Kirun, apakah benar apa yang disampaikan Topan?,” ujar hakim.

Kirun lalu membantah hal itu. Memang uang tidak diterima Topan Ginting, namun diterima oleh ajudan pribadi Topan yang bernama Aldi.

“Tidak begitu yang Mulia. Uangnya saya serahkan ke ajudannya Pak Topan,”katanya.

Setelah menerima uang tersebut, Aldi pergi bersama Topan Ginting dengan membawa uang tersebut dengan mengendarai mobil.

Kemudian Topan, sempat berkilah bahwa ia tidak menerima uang tersebut hingga akhirnya majelis hakim ingin membuat sumpah palsu jika topan terus berbohong.

“Saudara jawab jujur jangan nanti saudara di sumpah palsu, dengar itu, “ ucap Khamazaro kepada Topan Ginting.

Berita sebelumnya, di depan hakim ketua Khamozaro Waruwu, Topan mengakui bahwa memang benar terjadi pertemuan di Grand City Hall Aston.

Namun sebenarnya yang meminta pertemuan tersebut adalah AKBP Yasir Ahmadi, teman Topan yang sewaktu menjabat sebagai camat di Kota Medan, Yasir Ahmadi adalah kapolsek di area kerja yang sama.***