POJOKSATU.id, JAKARTA – Uang muka ibadah haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar yang telah dibayar oleh Pemerintah Indonesia diblokir Pemerintah Arab Saudi.

Penyebabnya gara-gara masalah asuransi pada penyelenggaran ibadah haji tahun 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tindakan Arab Saudi itu problematik karena tidak didahului dengan verifikasi ke pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M di Rumah Sentul Bogor Dikembalikan

"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, 'kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal'," ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dahnil menjelaskan, Arab Saudi menyebut ada pelanggaran asuransi atas jemaah Indonesia terkait sembilan penyakit yang tidak diizinkan masuk.

Namun, kata dia, sembilan penyakit itu masih lolos istitha'ah atau syarat mampu secara fisik bagi jemaah Indonesia.

Baca Juga: Buku Panduan SSCASN Sekolah Kedinasan 2026, Link Unduh dan Cara Daftar Lengkap

"Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha'ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," ujar Dahnil.

Merespons pemblokiran uang muka tersebut, Kemenhaj telah bersurat ke Arab Saudi karena pemblokiran itu bisa jadi masalah di Indonesia.

Dahnil menyampaikan bahwa pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik keberatan.

"Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah," ujarnya.***