POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto berambisi memanfaatkan uang hasil rampasan koruptor untuk membiayai proyek nasional.
Seperti digitalisasi sekolah dengan smartboard hingga pembayaran utang kereta cepat Whoosh.
Namun, alur penggunaan dana korupsi tidak bisa sembarangan harus menembus sistem APBN yang sangat ketat.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aset hasil sitaan korupsi bisa dijual melalui lelang bila status kasus sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Ribuan Honorer Mendesak, Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Harus Dibuka Lagi, Ini Respon Pemerintah Pusat
Hasil lelang kemudian masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum digunakan untuk program pemerintah.
Setelah masuk PNBP, alokasi dana rampasan itu melalui mekanisme Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN).
Jadi, Prabowo tidak bisa langsung mencabut uang tersebut demi program instan. Semua penggunaan harus diusulkan kementerian, dibahas, dan disetujui DPR.
“Mekanisme asset recovery ini penting agar penggunaan dana korupsi tetap transparan dan akuntabel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga: Legenda Kiper Timnas Ronny Pasla Tutup Usia, Sepakbola Indonesia Kehilangan Sosok Ikonik
Langkah Prabowo dalam mendorong pemanfaatan dana sitaan korupsi untuk pengadaan smartboard di sekolah turut memperoleh angin segar dari publik.
Banyak yang menilai kebijakan tersebut membawa semangat pembaruan dalam dunia pendidikan.
Sekaligus menjadi simbol keberanian pemerintah memanfaatkan dana hasil tindak pidana korupsi untuk kebutuhan yang lebih produktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyampaikan dukungannya.
Karena inisiatif itu dinilai selaras dengan tujuan besar pemulihan keuangan negara serta penguatan integritas tata kelola pemerintahan.
Namun, di balik antusiasme positif tersebut, Prabowo tetap memberi peringatan tegas.
Ia menekankan bahwa penggunaan dana APBN tidak boleh menjadi celah bagi siapa pun, termasuk para menteri untuk mencari keuntungan pribadi.
Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui pengawasan ketat, transparansi, dan mekanisme kontrol internal yang kuat.
Presiden juga menggarisbawahi pentingnya memastikan dana sitaan korupsi tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.
Tetapi benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk program konkret yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan.




