POJOKSATU.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong perusahaan pers yang jadi anggotanya agar bisa terverifikasi oleh Dewan Pers.
Hal itu untuk membuka jalan negosiasi bisnis antara perusahaan platform digital dengan perusahaan media siber.
Demikian disampaikan Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dalam diskusi bertema "Publisher Rights dan Keberlangsungan Ekosistem Bisnis Media Siber di Jawa Barat".
Diskusi tersebut merupakan bagian dari Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-3 AMSI Jabar, yang digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Konferwil ke-3 AMSI Jawa Barat 2024, Memilih Pengurus Baru dan Diskusi Masa Depan Media Siber
Dalam diskusi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lain.
Diantaranya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar, Hilman Hidayat dan pakar jurnalistik Universitas Islam Bandung (Unisba) Septiawan Santana.
Wahyu mengatakan, ada 2 poin penting dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo.
Pertama, adalah pernyataan bahwa pemerintah mendukung pers.
Baca Juga: AMSI Tolak RUU Penyiaran, Wahyu Dhyatmika: Senayan Akan Berhadapan dengan Komunitas Pers
"Ada statement politik dari Presiden, bahwa jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media menjadi perhatian penting dari pemerintah," kata Wahyu, Kamis 16 Mei 2024.
Kedua, Perpres tersebut mengatur bahwa perusahaan platform digital bertanggung jawab untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Bukan hanya perusahaan platform digital besar semacam Google, Facebook, TikTok, tapi juga yang kehadirannya signifikan.
"Itu bisa diukur dari traffic, bisa disepakati soal ukuran signifikan ini," jelasnya.
"Kemudian siapa perusahaan pers yang terdampak? Dalam diskusi terakhir, memang mengarah pada perusahaan pers yang terverifikasi. AMSI akan mendorong lewat aspirasi," sambung dia.
Menurut pria yang akrab disapa Bli Komang ini, media besar atau kecil, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa diuntungkan dengan adanya Perpres Publisher Rights.
Adapun sengketa yang mungkin timbul dari bisnis antara platform digital dengan media akan ditangani oleh Komite Independen.
Sementara pakar jurnalistik Universitas Islam Bandung (Unisba), Saptiawan Santana, menambahkan, Publisher Rights akan mengembalikan tugas jurnalistik yang selama ini diobok-obok oleh, misalnya, mesin algoritma Google ke perusahaan media.
Baca Juga: 7 Tahun Berdiri, AMSI Komitmen Terus Perkuat Kolaborasi Menuju Media Sustainability
Publisher Rights juga menjadikan awak media bedaulat kembali terhadap dirinya sendiri.
Meski begitu, dia berpendapat, Publisher Rights memerlukan langkah lanjutan guna menjamin bahwa media menginvestasikan dana buat produk jurnalisme berkualitas.
"Penerbit kecil lokal juga perlu jaminan agar punya tempat bernegosiasi dengan lord digital," ujar Septiawan.
Sebagai informasi, acara tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, yang turut memberikan sambutan.
Kegiatan seminar dan Konferwil ke-3 AMSI Jawa Barat 2024 didukung oleh sejumlah mitra, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Djarum Foundation, PDAM Kabupaten Bogor, Bank BJB, Pupuk Kujang, dan Migas Utama Jabar.***




