POJOKSATU.id, JAKARTA - Pihak David Ozora merespons vonis hakim terhadap terdakwa anak, AG (15), yang dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berat dan berencana.
Keluarga David menghargai vonis tersebut. Meski begitu, keluarga David menginginkan agar jaksa mengajukan permohonan banding.
"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal. Kami hargai putusan hakim namun meminta jaksa untuk banding," kata pengacara David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Mellisa menilai perbuatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David sudah terbukti dalam persidangan. Sehingga hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara dinilai sepadan dengan apa yang dilakukan AG terhadap David.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim agar dapat dipidana maksimal hukuman penjara maksimal 6 tahun. Hal ini mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban. Selain itu, pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," ungkap Mellisa.
Namun, Mellisa menyerahkan sepenuhnya keputusan banding itu kepada jaksa. Usai persidangan ini, dia berharap tak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami David di lain waktu.
"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," ungkapnya.
Seperti diketahui, AG divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan dua tersangka yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Atas hukuman itu, AG akan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reporter : fandi



