POJOKSATU.id - Penahanan Ibu Supriyani, S.Pd., seorang guru honorer di SDN Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yang sedang menghadapi proses hukum akibat tuduhan terkait insiden teguran terhadap siswa, mendapat dukungan besar dari kalangan pendidikan.
Kasus ini berawal ketika seorang siswa melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya dipukul oleh Ibu Supriyani.
Namun menurut pihak sekolah, Ibu Supriyani hanya menegur siswa tersebut tanpa melakukan kekerasan.
Menyadari potensi masalah, pihak sekolah dan Ibu Supriyani mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan cara meminta maaf kepada orang tua siswa yang bersangkutan.
Baca Juga: Klarifikasi Siswa SMP Yang Melawan Guru Saat di Ruang Kelas : Itu Video Lama
Kriminalisasi Guru
Namun, upaya damai tersebut justru menjadi bumerang, karena orang tua siswa—yang merupakan anggota kepolisian—menganggap permintaan maaf itu sebagai pengakuan atas kesalahan yang tidak pernah terjadi.
Diam-diam proses hukum tetap berlanjut hingga Ibu Supriyani dipanggil ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan.
Tanpa peringatan, ia langsung ditahan, meninggalkan anak kecilnya dan keluarganya dalam keadaan tidak menentu. Hal ini dinilai sebagian besar kalangan pendidikan sebagai tindakan kriminalisasi guru.
Bahkan sebelumnya, orang tua siswa juga sempat menuntut ganti rugi sebesar Rp50 juta dan meminta agar Ibu Supriyani dikeluarkan dari sekolah, tetapi permintaan tersebut ditolak.
Baca Juga: Viral Siswa SMP Melawan Guru Saat Dinasehat, Aksinya Bikin Netizen Geram
Seruan PGRI Baito untuk Keadilan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito bersama para kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Kecamatan Baito menggelar rapat dan mengambil sikap solidaritas terhadap kasus ini.
Rapat yang diadakan pada Sabtu (19/10/2024) di Aula Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baito, menghasilkan beberapa keputusan penting yang disepakati sebagai bentuk dukungan terhadap Ibu Supriyani.
Berikut beberapa sikap dan poin penting yang dihasilkan dari pertemuan tersebut:
1. Aksi Mogok Belajar
Baca Juga: Gara-Gara Oknum Guru SDN Pasirjengkol 2, Siswi di Karawang Trauma ke Sekolah
Semua sekolah dari tingkat TK, SD, hingga SMP di Kecamatan Baito sepakat untuk melakukan mogok belajar mulai Senin, 21 Oktober 2024, hingga ada keputusan resmi mengenai penangguhan penahanan Ibu Supriyani.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap penahanan yang dinilai tidak adil dan merugikan.
2. Pemindahan dan Penolakan Siswa Bermasalah
Pihak PGRI dan para kepala sekolah memutuskan agar siswa yang terlibat dalam masalah ini, termasuk yang menjadi saksi, dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Semua sekolah di Kecamatan Baito tidak akan menerima siswa tersebut sebagai murid baru hingga permasalahan ini selesai.
3. Tuntutan Pembebasan Ibu Supriyani
PGRI menuntut agar Ibu Supriyani segera dikembalikan dan dibebaskan dari segala tuntutan, serta diizinkan kembali mengajar di sekolah.
Baca Juga: Kasus Guru Cabuli Murid Kelas 1 SD di Kamar Mandi Berbuntut Panjang, BKPPD Berikan Sanski Tegas
Tindakan ini dianggap sebagai langkah untuk mengembalikan keadilan dan hak-hak seorang guru yang sedang menghadapi kriminalisasi.
Dalam pertemuan tersebut, PGRI Kabupaten Baito sudah mengeluarkan surat resmi Nomor: 420/13/PGRI/10/2024 yang diteruskan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan, Polres Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Andoolo, Polsek Kecamatan Baito, Camat Baito, Koordinator Wilayah Kecamatan Baito, serta kepala desa se-Kecamatan Baito.
Sikap pembelaan terhadap kasus ini juga ramai di media sosial dan mulai muncul tagar #saveibusupriyani atau #saveguru.
Aksi mogok belajar ini menjadi sinyal bagi para pemangku kepentingan agar segera meninjau kembali penahanan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Baca Juga: JANGAN OMON-OMON, Janji GAJI GURU Naik 2 Juta Mulai Oktober 2024 Sudah Dicatat, Guru Menolak Lupa
Kasus ini tidak hanya menyangkut nasib seorang guru, tetapi juga mencerminkan perlunya perlindungan yang lebih baik terhadap para tenaga pengajar di Indonesia. Save Ibu Supriyani! ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




