POJOKSATU.id — Pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para ketua umum partai politik di Istana.

Dalam pertemuan itu, Prabowo menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah berkomitmen mencabut sejumlah kebijakan, termasuk soal besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Langkah ini menyusul gejolak publik yang menyoroti besarnya tunjangan rumah anggota DPR yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Dinkes DKI Buka Pendaftaran Pasukan Putih 2025, Fokus Layani Lansia & Pasien Kronis

Padahal, gaji pokok anggota DPR sebenarnya relatif kecil, yakni diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji Ketua DPR sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan Anggota DPR Rp4.200.000.

Namun, nominal itu jauh membengkak karena berbagai tunjangan tambahan.

Anggota DPR memperoleh tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, hingga tunjangan rumah jabatan.

Baca Juga: Gus Ipul Menggarisbawahi Pentingnya Pengelolaan Anggaran Sekolah Rakyat sebagai Proyek Masa Depan Bangsa

Misalnya, uang sidang Rp2.000.000, asisten anggota Rp2.250.000, tunjangan PPh Rp2.699.813, serta tunjangan keluarga yang dihitung dari persentase gaji pokok.

Selain itu, ada tunjangan jabatan yang besarannya mencapai Rp9,7 juta untuk anggota, Rp15,6 juta untuk Wakil Ketua, hingga Rp18,9 juta untuk Ketua DPR.

Mereka juga mendapatkan tunjangan kehormatan antara Rp5,58 juta sampai Rp6,69 juta, serta tunjangan komunikasi yang bisa menembus Rp16,4 juta per bulan.

Baca Juga: Inilah Deretan Pekerjaan Remote Paling Populer di 2025, Cocok untuk Karier Masa Depan

Masih ditambah bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta.

Anggota DPR juga berhak atas biaya perjalanan dinas, seperti uang harian Rp4–5 juta per hari, serta uang representasi Rp3–4 juta per hari tergantung tingkatan daerah.

Tidak berhenti di situ, mereka menikmati fasilitas rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami, perlengkapan rumah, hingga jaminan pensiun.

Pensiun yang diterima setara 60% dari gaji pokok, yakni Rp3.024.000 untuk Ketua DPR, Rp2.772.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp2.520.000 untuk anggota.

Baca Juga: DAFTAR 556 Peserta PPG Guter 2025 Tahap 1 dari 102 LPTK WAJIB Ikut UTBK UKPPPG Susulan, SUDAH UJIAN tapi TIDAK TEREKAM, Cek Apakah Nama Anda Termasuk

Deretan fasilitas dan tunjangan inilah yang kini tengah dipertanyakan publik.

Banyak kalangan menilai jomplang dengan kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Keputusan pimpinan DPR untuk mencabut sebagian tunjangan diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran lembaga legislatif.***