POJOKSATU.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh ASN di kementeriannya akan naik hingga 100 persen.
Meski begitu, Bahlil Lahadalia belum menyebutkan secara pasti kapan kenaikan ini akan mulai diterapkan.
Bahlil menjelaskan bahwa salah satu tantangan terberatnya sebagai Menteri ESDM adalah meningkatkan tukin sebesar dua kali lipat dalam waktu hanya dua bulan.
"Alhamdulillah, Desember nanti selesai. Tugas berikutnya adalah memastikan Keppres berlaku permanen, tidak lagi secara bertahap atau berperiode," ujarnya, Selasa (28/10).
Kenaikan tunjangan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap para pegawai di lingkungan ESDM.
Saat ini, besaran tukin diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, yang membagi tunjangan kinerja menjadi 17 kelas jabatan.
Tukin terendah, untuk kelas 1, saat ini sebesar Rp2.531.250 per bulan, sedangkan tertinggi, kelas 17 yang setara dengan eselon I, mencapai Rp33.240.000 per bulan.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap 32 Tersangka Kasus Narkoba
Dengan rencana kenaikan 100 persen, besaran tukin minimum akan menjadi Rp5.062.500, sementara maksimum naik menjadi Rp66.480.000 per bulan.
Berikut rincian tukin berdasarkan kelas jabatan setelah kenaikan:
- Kelas 17: Rp66.480.000
- Kelas 16: Rp55.155.000
- Kelas 15: Rp38.560.000
- Kelas 14: Rp34.128.000
- Kelas 13: Rp21.872.000
- Kelas 12: Rp19.792.000
- Kelas 11: Rp17.515.200
- Kelas 10: Rp11.958.400
- Kelas 9: Rp10.158.400
- Kelas 8: Rp9.190.300
- Kelas 7: Rp7.831.900
- Kelas 6: Rp7.020.800
- Kelas 5: Rp6.268.500
- Kelas 4: Rp5.970.000
- Kelas 3: Rp5.796.000
- Kelas 2: Rp5.416.500
- Kelas 1: Rp5.062.500
Kenaikan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ESDM dan memberi apresiasi atas dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas negara.***




